Sudah 52 ASN Daftar Tempati Rusun, Dinas Perkim Siapkan Perbup

Sudah ada 52 ASN mendaftar untuk menempati Rusun ASN yang berada di belakang kantor Bupati Lebong.--EKO/RK
Radarkoran.com - Minat ASN di Kabupaten Lebong untuk menempati Rumah Susun (Rusun) ASN yang terletak di belakang kantor Bupati Lebong agaknya cukup tinggi. Bagaimana tidak, hingga saat ini sudah ada 52 ASN mendaftar untuk menempati Rusun tersebut. Sementara jumlah kamar yang tersedia hanya 42 unit.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Epan Gustanto, SP menjelaskan setelah dilakukan serahterima pengelolaan Rusun ASN beberapa waktu lalu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Huni Rusun ASN.
"Sesuai dengan aturan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan instruksi dari pak bupati, penghuninya harus ASN. Sehingga Perbup ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam menempati Rusun, " kata Epan.
Ditambahkan Epan hingga saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 52 berkas pendaftaran untuk menempati Rusun ASN. Nantinya setiap berkas tersebut akan dilakukan seleksi sesuai dengan kriteria yang akan dimuat dalam Perbup yang saat ini tengah disiapkan.
"Jumlah kamar hanya 42 unit. Jadi jumlah pendaftar saat ini lebih banyak dari kapasitas Rusun. Sehingga nanti akan dilakukan seleksi sesuai dengan kriteria dalam aturan yang ada, " lanjut Epan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Bergerak Telusuri Dugaan 9 Calon PPPK Rangkap Jabatan
BACA JUGA:Optimalkan Program Magang ke Jepang, Disnakertrans Surati SMK se-Kabupaten Lebong
Lebih jauh Epan menjelaskan salah satu kriteria penghuni rusun tersebut diutamakan adalah ASN yang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah.
"Jadi nanti setiap berkas yang masuk akan dilakukan seleksi sesuai dengan kriteria. Salah satunya adalah wajib ASN Pemkab Lebong dan diutamakan yang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah di Lebong, " tambahnya..
Epan memastikan seleksi akan berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.
"Langkah ini bukan hanya bagian dari pelayanan terhadap ASN, tapi juga bentuk optimalisasi pemanfaatan aset negara. Selain mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), rusun ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama yang belum memiliki rumah tinggal,” tutupnya.
Dinas Perkim sendiri menargetkan agar seluruh regulasi bisa rampung dalam waktu dekat, sehingga proses seleksi dan penempatan penghuni dapat segera dilakukan. Pemerintah daerah berharap Rusun tersebut bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi para ASN yang membutuhkannya.