Tersangka Dugaan Korupsi ADD/DD di Bengkulu Tengah Mengaku Sengaja

MENGAKUI : Kasi Intelejen Kejeri Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, SH, MH menyampaikan, tersangka SM dan SS mengakui sudah menggunakan uang hasil dugaan korupsi ADD/DD untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam APBDes. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, sudah menyeret 2 orang sebagai tersangka. Dalam menangani kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) SM dan mantan Bendahara SS.  

Nah berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka ini kepada penyidik mengaku sengaja menilep honor perangkat desa serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Untuk diketahui, kedua tersangka menjabat sebagai Kades dan Bendahara Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.

Pengakuan kedua tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari Bengkulu Tengah pada Rabu 13 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, menunjukkan penggunaan anggaran untuk kebutuhan pribadi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelejen, Yudi Adiyansah, SH, MH menyampaikan, kedua tersangka mengakui telah  menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam APBDes. 

BACA JUGA:Baleno 2026: Semakin Canggih dan Lebih Irit BBM, Harga Tetap Sama

"Dari pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka tersebut, hasil dugaan korupsi digunakan untuk kebutuhan yang tidak teranggarkan di APBDes. Iya, jika kita tafsirkan, hal ini juga menandakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi," terang Yudi Adiyansah.

Selain itu, tersangka SM dan SS juga mengakui tidak menyalurkan insentif atau honor kepada perangkat desa maupun TPK pembangunan desa, walaupun anggaran tersebut sudah dicairkan. "Kedua tersangka juga sudah mengakui, bahwa mereka tidak menyalurkan uang insentif atau honor kepada perangkat desa dan TPK," papar Yudi Adiyansah.

Penyidik Kejari Bengkulu Tengah masih melanjutkan proses penyidikan maupun penghitungan kerugian negara, dengan melibatkan akuntan publik, dan juga  Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

Sekadar mengulas, SM dan SS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Rindu Hati. Keduanya diduga terlibat dalam pencairan anggaran yang tidak direalisasikan, namun tetap dilaporkan seolah-olah sudah digunakan sesuai peruntukan.

SM lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Diketahui pula SM saat ditetapkan sebagai tersangka tercacat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) hasil Pileg tahun 2024 lalu. Berselang beberapa hari, penyidik selanjutnya menetapkan SS sebagai tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan