Ipda Bengkulu Tengah Hitung KN Dugaan Korupsi DD/ADD Desa Rindu Hati

Inspektur Ipda Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Seperti yang diketahui bersama, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah masih memproses penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, tahun anggaran 2016–2021.

Dalam kasus ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, mantan Kades SM dan mantan Bendahara SS. Penetapan 2 orang ini sebagai tersangka dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Tengah di hari yang berbeda.  

Selanjutnya setelah menetapkan SM dan SS sebagai tersangka, penyidik Kejari Bengkulu Tengah melibatkan Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah untuk menghitung total kerugian negara yang terjadi dalam perkara tersebut.

Inspektur Ipda Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto melalui Irbansus Investigasi Tandri Donin menyampaikan, pihaknya sudah menerima ekspose perkara dugaan korupsi DD/ADD Desa Rindu Hati dari tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah. Ekspose ini disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Tengah Ajukan Pengalihan 1.000 Peserta Jamkesda ke PBI

"Kejari Bengkulu Tengah melalui Kasi Pidsus sudah melakukan ekspose terkait kasus ini, dan meminta kami untuk melakukan perhitungan kerugian negara,"kata Tandri Donin. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini tim auditor Ipda Bengkulu Tengah sedang melakukan proses pemeriksaan dokumen serta analisis terhadap aliran DD dan ADD yang diduga diselewengkan oleh para tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup laporan pertanggungjawaban atau LPJ, bukti pencairan, dan juga realisasi kegiatan di lapangan. 

"Ya saat ini perhitungan masih dalam proses dan akan kita lakukan secepat mungkin, serta tetap objektif. Kami akan mengacu pada data yang ada," papar Tandri Donin. 

Dia menambahkan, penghitungan kerugian negara menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus tersebut, karena hasilnya akan menjadi dasar dalam tuntutan hukum terhadap kedua tersangka.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan