Apresiasi Kebijakan Pengurangan Pajak Kendaraan, Edwar Ajak Masyarakat Bengkulu Manfaatkan

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberlakukan kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus 2025 lalu hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
Kebijakan keringanan pajak yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 tentang besaran pengurangan pokok pajak tersebut memberlakukan pengurangan sebesar 16,67 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau lembaga swasta. Lalu pengurangan sebesar 16,67 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Serta 25 persen untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.
Dengan adanya kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov Bengkulu ini, mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Salah satunya jajaran legislatif yang menyampaikan apresiasi dan memberikan dukungan atas kebijakan yang diberlakukan.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengapresiasi langkah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang menerbitkan kebijakan pengurangan pajak kendaraan. Ia menyebut jika hal ini menjadi langkah cerdas Gubernur Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian untuk mengantisipasi lambatnya perubahan perda.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Peningkatan Status TPI Pulau Baai Jadi PPN
"Kebijakan ini patut diapresiasi, karena penerapannya menyentuh langsung dengan permasalahan pajak yang dihadapi masyarakat," kata Edwar.
Ia menambahkan, kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian yang mengedepankan program “Bantu Rakyat”, terutama dalam hal penurunan pajak.
"Kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor ini sangat tepat sasaran, rakyat Bengkulu benar-benar terbantu dengan pengurangan pajak tersebut," imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Edwar, kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi sangat membantu meringankan beban masyarakat. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan dengan baik.
"Manfaatkan program ini dengan baik, dan pemerintah juga harus mengoptimalkan sosialisasi penerapannya agar semua masyarakat tahu," singkatnya