Jadi Tersangka Baru Korupsi DD/ADD, Mantan Sekdes Rindu Hati Bengkulu Tengah Adalah Guru PPPK

Kejari Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DD/ADD Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung. --DOK/RK
Radarkoran.com - Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah sudah menetapkan tersangka dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, tahun anggaran 2016–2021.
Teranyar, penyidik Kejari Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus yang sama tersebut. Ia mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati berinisial He. Seperti diketahui, sebelumnya penyidik sudah lebih dulu menetapkan SM mantan Kepala Desa (Kades) serta SS mantan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai tersangka.
Ketika ditetapkan menjadi tersangka, SM merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah yang baru menjabat selama 11 bulan sejak dilantik hasil Pileg 2024 lalu. Sedangkan mantan Sekdes He, belakangan diketahui merupakan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra membenarkan jika mantan Sekdes Rindu Hati berinisial He telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar. Kami sudah menetapkan mantan Sekdes Rindu Hati berinisial He sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi DD/ADD," kata Rianto.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Tahan Mantan Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu Tengah belum melakukan penahanan terhadap He. Penyidik beralasan yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Berbeda dengan SM dan SS, yang langsung ditahan.
"Walaupun sudah menjadi tersangka, He belum dilakukan penahanan karena dia masih dalam proses pengobatan di rumah sakit," terang Kasi Pidsus.
Tersangka He, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Rindu Hati, kini berstatus sebagai guru PPPK di salah satu SDN di Bengkulu Tengah. Penetapan He sebagai tersangka, menjadikan jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik yang mengungkap adanya pencairan dana desa selama periode 2016–2021, tetapi tidak digunakan untuk membayar honor perangkat desa maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Kemudian ditemukan pula penggunaan anggaran untuk keperluan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Sebab itu tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, apabila ditemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain.