2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditahan di Lapas Berbeda: Ini Lokasinya

Tersangka dugaan korupsi DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 telah menelan 10 orang tersangka, 3 diantaranya merupakan ASN, 6 orang merupakan mantan anggota DPRD dan 1 lainnya merupakan anggota DPRD aktif. 10 orang tersangka ini, saat ini telah resmi menjadi tahanan jaksa. 8 diantaranya menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Rejang Lebong, sementara 2 lainnya yang merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu. Sementara itu, terhadap Kerugian Negara (KN) sendiri, Kejari Kepahiang masih menunggu hasil hitungan resmi dari BPKP Bengkulu.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa pihaknya masih tengah nenunggu BPKP selesai menghitung keseluruhan KN yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini.
"Untuk KN sendiri, sampai dengan saat ini kita masih tunggu hitungan resmi dari BPKP," ujar Kasi Pidsus.
Kendati demikian lanjut Kasi Pidsus, saat ini BPKP masih tengah berjibaku melakukan penghitungan terhadap KN tersebut. Sehingga dalam waktu dekat kemungkinan sudah bisa dilakukan ekspos.
BACA JUGA:Eks Ketua dan Waka I 'Master of Mind' Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang
"Sekarang masih sedang dihitung oleh BPKP, kita tunggu saja pada saat ekspos nanti," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, inisial WP dan juga Eks Waka I DPRD Kepahiang periode 2019-2024 inisial AD, disebut-sebut sebagai 'Master of Mind' dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Keduanya disebut sebagai 'Master of Mind' lantaran merupakan biang atau pemilik ide dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 12 miliar ini.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa, kasus ini bermula dari adanya permintaan dana non budgeter kepada Sekwan yang dilakukan oleh keduanya, tepatnya hal ini terjadi mudai dari awal periode jabatan 2019-2024.
BACA JUGA:Ada Dugaan Korupsi? Proyek Pengadaan Lahan Pemkab Bengkulu Tengah 'Dikeker' Kejari
"Dari hasil penyelidikan kami, master of mind meminta dana non budgeter kepada Sekwan yangdilakukan pada awal periode 2019-2024," demikian Kasi Pidsus.