Pemerintah Kabupaten Kepahiang Evaluasi Penggunaan Kendaraan Dinas

KENDARAAN : Kegiatan pencatatan atau inventarisir kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang akan dievaluasi penggunaannya.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kegiatan inventarisir kendaraan dinas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang nantinya bermuara pada evaluasi penggunaan aset milik daerah tersebut. Dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd penggunaan kendaraan dinas di lingkup pemerintah kabupaten perlu dievaluasi.

Fungsi dan manfaat kendaraan harus maksimal untuk pelayanan publik. Ia juga meminta agar dilakukannya penertiban kendaraan-kendaraan yang belum disiplin membayar pajak. Penggunaan kendaran dinas operasional ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Kepahiang diminta sesuai fungsi dan peruntukannya. Sekda Kepahiang Dr. Hartono, S.Pd SH M.Pd jangan sampai pemerintah daerah mendapatkan laporan bahwa ada kendaraan dinas digunakan bukan untuk kepentingan dinas.

"Karena dari hasil pemeriksaan kendaraan dinas yang dilakukan Badan Keuangan Daerah, tunggakan kendaraan yang tidak bayar pajak adalah kendaraan dinas milik pemerintah, terlebih kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada kelompok masyarakat. Kemudian, penggunaan kendaraan dinas ini harus dievaluasi agar fungsi dan manfaatnnya harus maksimal," kata Hartono.

Bahkan, dikatakan Hartono, Pemkab Kepahiang menyayangkan adanya kendaraan dinas yang tidak terawat, bahkan dikembalikan dalam keadaan tidak utuh atau rusak. Inventarisir kendaraan dinas menurutnya, tidak hanya dilakukan apel kendaraan saja, namun dalam rangka penertiban administrasinya.

BACA JUGA:37 Desa di Kabupaten Kepahiang Akan Ditetapkan PJs, Ini Rincian Desanya, Akhir 2024 Tahapan Pilkades Serentak

"Maka dari itu pemegang kendaraan dinas ini harus bertanggungjawab terhadap apa yang sudah diamanahkan Pemkab terhadap pengguna aset milik daerah, seperti ketaatan membayar pajak dan merawat kendaraan dinas. Seharusnya ASN yang memperoleh fasilitas kendaraan dinas, itu harus bisa memilah penggunaan kendaraan dinas tersebut. Karena kendaraan dinas itu bukan untuk menunjang kepentingan pribadi, tapi sebagai penunjang dalam bekerja selaku ASN," jelas Hartono.

Sekda menambahkan pemberian fasilitas operasional kendaraan dinas ini juga sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perhatian serta kepedulian terhadap kelancaran pelaksanaan tugas ASN.

Karena itu, bentuk perhatian tersebut harus diimbangi dengan kesadaran dan tanggung jawab dari ASN penerima

Sebagai ASN di semua tingkatan, diharuskan untuk benar-benar memperhatikan kemana saja tempat yang pantas dan tidak pantas dikunjungi menggunakan kendaraan dinas. Sehingga  kesalahan dalam menggunakannya bisa menjadi sorotan dan yang akan menanggung akibatnya adalah pemerintah daerah setempat secara keseluruhan.

"Harusnya pemberian fasilitaas kendaraan dinas ini, hendaknya menjadi pemacu semangat dan motivasi bagi ASN yang menerimanya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara" jelasnya.

BACA JUGA:Isi Tabligh Akbar, PAI KUA Kecamatan Kepahiang Sampaikan Peristiwa Isra Miraj

Adapun tanggung jawab tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui kinerja yang profesional dalam rangka pelaksanaan program pembangunan daerah. Sekda mengimbau kepada para pejabat eselon III dan IV yang mendapatkan motor dinas yang hanya ditaruh di rumah masing-masing, karena mereka menggunakan mobil pribadi ke kantor. Sebaiknya motor dinas itu, diserahkan ke staf yang memakainya dalam rangka untuk menunjang tugas dan kepentingan dinas.

“Dengan demikian diharapkan kendaraan dinas dapat benar-benar digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban ASN, baik kepada pemerintah maupun masyarakat," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan