Segera Periksa Saksi, Penyidik Kejari Sita Dokumen dari Setwan Bengkulu Tengah

BERADA : Gedung DPRD Bengkulu Tengah yang berada di komplek perkantoran Pemkab Bengkulu Tengah di kawasan Desa Renah Semanek Karang Tinggi.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Upaya mengusut penyelewengan anggaran negara dan daerah terus dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Dan informasi terbaru, tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dari Sekretariat Dewan (Setwan) Bengkulu Tengah. 

Hal itu dilakukan tidak lain dalam rangka melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansah, SH, MH pun tidak menapik jika pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa dokumen. Sayangnya, informasi terkait berapa banyak dokumen yang disita, dan dokumen apa saja yang disita belum dapat dibeberkan secara gamblang. 

"Ya, tidak banyak tidak sampai satu bok. Masih dalam tahapan penyelidikan. Jadi, kami belum bisa berbicara banyak. Yang pastinya, pengusutan akan terus kami lakukan," kata Yudi Adiyansah. 

Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, terkait pengusutan kasus ini. Mulai dari pejabat di Setwan Bengkulu Tengah hingga anggota DPRD Bengkulu Tengah. Kalau nantinya kasus ini naik ke tingkat penyidikan baru bisa disampaikan lebih jelas kepada publik.

BACA JUGA:Jangan Asal, Ini Bahaya Menyiram Rem Motor Saat Lagi Panas

"Ya pemanggilan akan segera kita lakukan. Saat ini sudah kita jadwalkan. Tentu semua pihak terkait akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti saat ini kami sedang mengencarkan pengumpulan bukti-bukti yang ada," katanya.

Untuk diketahui, ada 3 kegiatan yang sedang dilakukan penyelidikan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Bengkulu Tengah. Tiga yang dimaksud adalah perjalanan dinas, pengelolaan aset, dan pelaksanaan rehabilitasi gedung dewan.

Sekadar mengulas, Kejari Bengkulu Tengah sekarang ini memang sedang menangani lebih dari satu kasus dugaan korupsi. Beberapa pekan terakhir penyidik Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan 4 orang tersangka. Pertama penyidik menetapkan EF mantan Korsek Bawaslu Bengkulu Tengah 2017-2023 jadi

tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa gedung hingga biaya pemeliharaan. 

Kedua, penyidik Kejari Bengkulu Tengah menetapkan SM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati TA 2016-2021. Kala itu SM menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati. Sedangkan saat ditetapkan sebagai tersangka, SM adalah anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024-2029. 

Ketiga dan keempat, penyidik Kejari Bengkulu Tengah menetapkan eks Bendahara Desa Rindu Hati SS serta He eks Sekdes Rindu Hati menjadi tersangka. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang penyidik Kejari Bengkulu Tengah lakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Rindu Hati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan