Pemkab Rejang Lebong Gencar Perbaiki Birokrasi

Rapat evaluasi MCSP pada Senin, 25 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong gencar melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap birokrasi yang dijalankan pemerintahan. Salah satu upaya tersebut melalui optimalisasi pencegahan korupsi.
Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi tersebut, Pemkab Rejang Lebong menggelar rapat evaluasi MCSP (Manajemen Control, Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) pada Senin, 25 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MH, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menetapkan beberapa indikator dalam mengukur komitmen daerah dalam mencegah korupsi.
"Penerapan MCSP merupakan instrumen dari KPK untuk mengukur komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi," sampainya.
Lebih jauh, evaluasi MCSP dari KPK RI mencakup delapan area intervensi, yakni perencanaan dan penganggaran, manajemen ASN, Barang Milik Daerah (BMD), perizinan, Pengawasan, Pendapatan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Regulasi Larangan Pernikahan Dini
Masing-masing area intervensi memiliki indikator yang ditetapkan KPK dan harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, termasuk dokumen strategis, audit terhadap 12 program unggulan daerah, serta laporan hasil pelaksanaan yang baru dapat disampaikan pada akhir tahun.
"Ada indikator dan dokumen yang telah ditetapkan KPK dan wajib dipenuhi pemerintah daerah melalui aplikasi yang ada," jelas Gusti.
Lebih jauh, Pemkab Rejang Lebong berupaya memberikan hasil yang otimal atas penilaian KPK. Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong berkomitmen penuh menjalankan instrumen MCSP sesuai arahan KPK.
"Pemerintah daerah, khususnya Bupati bersama jajaran telah berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi," imbuh Gusti.
Untuk diketahui, penilaian akhir dari KPK sendiri akan keluar pada Januari 2026. Apabila nilai evaluasi berada di bawah 75, maka daerah akan masuk kategori merah dan menjadi perhatian khusus KPK.
"Dari hasil rapat evaluasi, kita optimis berada di atas rata-rata nasional. Harapan kita, Kabupaten Rejang Lebong tidak lagi masuk dalam pantauan KPK pada tahun 2026. Dan capaian yang ada dapat menjaga kepercayaan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," tutup Gusti.