Terancam Dinyatakan TMS? 7 Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Ajukan Sanggah

Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Hingga Rabu 27 Agustus 2025, tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang masih terus bergulir. Teranyar diketahui bahwa, ada 7 orang peserta yang mengajukan sanggah ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.
Ketujuh peserta ini, mengajukan sanggah lantaran sebelumnya, masuk dalam kategori peserta yang tidak melengkapi atau bahkan tidak mengusulkan berkas persyaratan NIP PPPK.
"Untuk jumlah total peserta yang mengajukan sanggah, ada 7 orang. Semuanya sudah datang dan difasilitasi untuk kepentingan sanggahannya," ujar Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:32 Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Tak Genap Kerja 2 Tahun? BKD PSDM Tunggu Sanggahan
Dijelaskan lebih lanjut oleh Bahru Rozi, seluruh peserta yang mengajukan sanggah ini telah menyampaikan sanggahannya dan melakukan koordinasi kepada BKDPSDM Kepahiang. Rata-rata muatan sanggahan ini adalah terkait persyaratan SK Keaktifan yang tidak dilampirkan.
"Kami sudah jelaskan kepada yang bersangkutan bahwa, keberadaan SK Keaktifan itu sangat diperlukan dalam tahapan seleksi PPPK ini," sambungnya.
Kendati demikian, seluruh sanggahan dari masing-masing peserta ini telah disampaikan kepada BKN selaku Tim Pansel dalam rekrutmen PPPK se-Indonesia. Apapun nanti yang akan diputuskan oleh BKN, maka BKDPSDM Kepahiang akan segera menginformasikannya kepada seluruh peserta yang bersangkutan.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi, PPPK di Bengkulu Tengah Terancam Diberhentikan Permanen
"Intinya semuanya sudah kita usulkan ke BKN, karena seleksi PPPK ini kan domainnya pusat. Jadi kebijakan ada di mereka, kita hanya meneruskan informasi dari mereka," demikian Bahru Rozi.
Sekadar mengulas bahwa, Dalam sepekan terakhir, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang telah melakukan serangkaian verifikasi ke seluruh OPD di ruang lingkup Pemkab Kepahiang. Berdasarkan verifikasi tersebut, diketahui ada 32 peserta PPPK Kabupaten Kepahiang yang dinyatakan terancam gugur. Alasannya, 32 peserta ini memang telah mengumpulkan SK Keaktifan, hanya saja masa kerja yang bersangkutan tersebut, telah terputus atau tidak genap dalam 2 tahun.