Keran Pencairan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Kepahiang Telah Dibuka: Limitnya hingga Rp 3 Miliar

Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kepahiang sudah bisa ajukan pencairan Kopdes--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa saat ini pengurus Kopdes Merah Putih yang ada di 105 desa dan 12 kelurahan, sudah bisa mulai melengkapi syarat pemberkasan guna kepentingan pengajuan dana.

Menurut Plt. Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP, pengajuan dana bagi masing-masing Kopdes merah putih di Kabupaten Kepahiang ini, memiliki limit yang cukup besar.

Meskipun tergolong cukup besar, namun Herman memastikan kalau setiap Kopdes merah putih di Kabupaten Kepahiang ini hanya diperbolehkan mengajukan usulan dana maksimal Rp 3 Miliar saja, tidak lebih.

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Diminta Siapkan Program Simpan Pinjam: Kembangkan UMKM di Kabawetan Kepahiang

"Meskipun besar, tapi tetap ada limitnya ya. Pengurus koperasi bisa ajukan dana maksimal Rp 3 miliar saja, tidak bisa lebih dari itu," ujar Herman.

Disinggung terkait mekanisme pengajuannya sendiri, Herman menjelaskan bahwa masing-masing pengurus bisa langsung mengajukannya melalui bank Himbara. Bank Himbara sendiri adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara, yang merupakan asosiasi atau kelompok dari empat bank BUMN terbesar di Indonesia: BRI (Bank Rakyat Indonesia), Mandiri, BNI (Bank Negara Indonesia), dan BTN (Bank Tabungan Negara).

"Untuk di kabupaten Kepahiang ini totalnya ada 117 Kopdes merah putih, mekanismenya bisa langsung ajukan kepada bank Himbara. Namun perlu diketahui bahwa, Pemkab Kepahiang hanya akan mengakomodir usulan terhadap Kopdes yang sudah memenuhi persyaratan saja," sambungnya.

BACA JUGA:'Simalakama' Simpan Pinjam Kopdes Merah Putih: Begini Kata Kades di Kepahiang

Dijelaskan Herman bahwa, realisasi dana Kopdes Merah putih ini diharapkan dapat meningkatkan perputaran perekonomian di tingkat desa. Adapun aturan pengajuan dana ini sendiri, sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49. Dengan demikian, aturan ini berlaku bagi seluruh Kopdes di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk bagi 117 Kopdes di Kabupaten Kepahiang.

"Sudah ada aturannya melalui PMK Nomor 49, artinya aturan itu harus diikuti oleh seluruh Kopdes yang ada, termasuk Kopdes di Kabupaten Kepahiang," demikian Herman Zamzari.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi melaunching sebanyak 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepahiang. Acara peluncuran Kopdes merah putih di seluruh Indonesia ini, diikuti oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip dan Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si beserta jajaran Kepala OPD, secara daring di kantor Bappeda Kabupaten Kepahiang, Senin 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Zurdi Nata Ingatkan Seluruh Kopdes Merah Putih Segera Operasi: Resmi Dilaunching Presiden RI

Setelah diresmikan langsung oleh presiden RI, Bupati Kepahiang menuturkan bahwa seluruh Kopdes merah putih di Kabupaten Kepahiang sudah bisa dijalankan. Bahkan menurut bupati, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan ini, Kopdes merah putih yang ada di 105 desa dan 12 kelurahan di Kepahiang, sudah harus mulai beroperasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan