DD dan ADD Tahap II Sudah Bisa Diajukan, Ini Syarat Mutlaknya

Kantor Dinas PMD Lebong--Eko/RK

Radarkoran.com - Proses pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2025 sudah bisa dilakukan oleh 93 desa di Kabupaten Lebong. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan DD dan ADD tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyaluran dana desa tahap I yang telah diterima desa pada beberapa bulan sebelumnya. Proses ini penting untuk memastikan kelanjutan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.

"Untuk penyaluran DD dan ADD tahap dua sudah kita laporkan kepada Pak Bupati. Ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dengan desa," jelas Saprul.

Menurutnya, salah satu syarat mutlak bagi desa untuk dapat mengajukan DD dan ADD tahap II adalah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tahap I secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, Saprul mengingatkan seluruh desa agar segera menyusun dan menyampaikan laporan tersebut tanpa penundaan.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebong Belum Ada Kepastian, Ini Penjelasan BKPSDM

Saprul juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya agar segera melengkapi dokumen pengajuan tahap II agar proses pencairan tidak terkendala. Hal ini penting mengingat saat ini sudah memasuki awal September 2025, dan banyak program desa yang menunggu realisasi melalui pendanaan tahap II tersebut.

"Kami mengimbau desa untuk segera menyiapkan dan menyerahkan berkas pengajuan tahap II, agar program-program di desa bisa segera dilanjutkan. Jangan menunda terlalu lama," tegasnya.

Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam proses pengajuan bisa berdampak pada pelaksanaan program pembangunan desa, termasuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan dasar di tingkat desa.

Di sisi lain, Saprul juga memberi peringatan keras kepada para kepala desa agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa. Ia mengingatkan bahwa dana yang dikucurkan oleh pemerintah, baik dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya secara hukum.

"Kami berharap tidak ada lagi desa di Kabupaten Lebong yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya karena kelalaian atau penyalahgunaan anggaran. Dana yang diterima harus dikelola sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan