Wajib Anda Ketahui: Ini 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah Indonesia, yang tujuannya untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Bahkan saat ini, seluruh daerah di Indonesia diminta untuk UHC (Universal Health Coverage) yang merupakan konsep sistem penjaminan kesehatan yang bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu untuk seluruh masyarakat dengan biaya terjangkau. Hanya saja tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Dorong Masyarakat Terlayani Program BPJS Kesehatan dengan Baik
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri