Tersangka, Ketua KONI Kepahiang Diduga Mark Up Baju Seragam dan SPPD Fiktif

DIGIRING : Ketua KONI Kepahiang digiring petugas ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tipikor dana hibah TA 2021-2022.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Setelah melaksanakan serangkaian penyidikan yang panjang, akhirnya Kejari Kepahiang menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, AT sebagai tersangka, Senin (20/11).

AT merupakan Ketua KONI aktif periode 2020-2024. AT diduga telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum atau PMH sehingga menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 163 juta atas pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Pascaditetapkan sebagai tersangka, AT langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. 

Dalam releasenya, Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, MH dan Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, MH menyampaikan, dari hasil penyelidikan hingga proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, ada 2 alat bukti yang sudah diperoleh. Sebagai tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya, penyidik Kejari Kepahiang menetapkan AT sebagai tersangka 

"Tadi (Senin, red) AT sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Curup untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sampai Kasi Intel Nanda. 

Lanjut dijelaskan Kasi Intel Nanda, pada TA 2021 lalu KONI Kepahiang mendapatkan hibah dari Pemkab Kepahiang senilai Rp 400 juta dan di TA 2022 kembali mendapatkan hibah sebesar Rp 350 juta. Atas pengelolaan yang dilakukan, selama 2 tahun anggaran hibah tersebut, KN yang ditimbulkan kisaran Rp 163 juta, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. "KN-nya Rp 163 juta atas pengelolaan dana hibah selama 2 tahun anggaran. Itemnya, pengadaan dan SPPD fiktif," jelas Kasi Intel Nanda.

BACA JUGA:Kerangka Almarhum Mulyadi yang Ditemukan di Kebun Kopi Kabawetan Bengkulu Dijemput Keluarganya

Untuk item realisasi hibah dalam bentuk pengadaan, sambung Kasi Intel Nanda, yakni pengadaan baju seragam. Namun pengadaan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, walaupun pertanggungjawabannya ada.

Selain itu, ada juga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang seolah-olah melaksanakan perjalanan dinas tapi kenyataannya tidak ada perjalanan dinas. "Realisasi anggaran yang menyebabkan KN senilai Rp 163 juta, ada pengadaan dan SPPD yang fiktif," demikian Kasi Intel Nanda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan