4.423 Pegawai Pemprov Bengkulu Disetujui jadi PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemprov Bengkulu saat mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Sebanyak 4.423 pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu disetujui untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebelumnya, ribuan pegawai tersebut telah diusulkan oleh Pemprov Bengkulu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang diberlakukan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan jika saat ini para pegawai yang dinyatakan lolos PPPK Paruh Waktu tengah menjalani tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan berlangsung hingga 22 September 2025 mendatang.
''Sekarang lagi proses pengisian DRH. Seharusnya sudah berakhir, tapi diperpanjang hingga 22 September besok,'' kata Rusmayadi.
Dengan menyisakan beberapa hari lagi untuk tenggat waktu pengisian DRH, BKD Provinsi Bengkulu mengimbau kepada para pegawai honorer yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu agar dapat segera menyelesaikan pengisian DRH masing-masing.
BACA JUGA:Lebong Dipastikan Aman dari Ormas Terlarang
''Jika sampai batas waktu tidak mengisi DRH, maka secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri,'' imbuh Rusmayadi.
Ia menambahkan, sebelumnya ada kendala teknis terkait dengan jenjang pendidikan. Namun persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan perbaikan sudah dilakukan, sehingga pengisian DRH sudah bisa diakses kembali.
''Kawan-kawan yang sebelumnya sempat terkendala sekarang sudah bisa kembali mengisi,'' ujarnya.
Dengan telah disetujuinya 4,423 pegawai tersebut menjadi PPPK Paruh Waktu diharapkan proses administrasi hingga pengangkatan dapat berjalan dnegan lancar.
Dengan pengangkatan ini, para pegawai honorer tersebut akan memiliki status sebagai PPPK paruh waktu dan berhak menerima gaji serta fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan memperkuat pelayanan publik di Provinsi Bengkulu