Pengguna Motor Listrik di Jalan Raya Berpotensi Ditilang, Ini Alasannya

Motor Listrik--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Meskipun menjadi salah satu tunggangan idola masa kini, namun ternyata penggunaan motor listrik bisa menyebabkan pengendara menjadi kena tilang oleh pihak kepolisian.
Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penggunaan motor listrik dianggap belum memenuhi standar dan aturan keselamatan yang berlaku. Pengguna motor listrik bisa kena tilang terutama jika tidak terdaftar di Samsat (memiliki STNK) dan tidak memenuhi Sertifikasi Uji Tipe (SUT) serta Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
Pelanggaran seperti mengemudi di jalur yang salah, melebihi batas kecepatan, atau digunakan oleh pengemudi di bawah umur juga dapat dikenakan sanksi tilang, meskipun khusus untuk sepeda listrik, kebijakan tilang masih dalam pengembangan karena belum ada payung hukum yang spesifik.
BACA JUGA:Pengguna Motor Listrik Ternyata Tetap Bayar Pajak Tahunan
Namun jika kamu memang ingin menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya, kamu pertama-tama harus mendaftarkan kendaraannya di Bagian Registrasi dan Identifikasi ranmor Kepolisian, seperti diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian untuk bisa digunakan di jalan raya, motor listrik harus memiliki SUT, SRUT, dan terdaftar resmi di Samsat, yang dibuktikan dengan STNK dan pelat nomor. Kendaraan yang digunakan di jalan umum harus memenuhi standar teknis keselamatan yang ditetapkan, termasuk kecepatan maksimal.
Tidak hanya itu saja, sama seperti kendaraan bermotor lainnya, motor listrik yang melanggar aturan seperti tidak mengenakan helm atau menggunakan jalur yang tidak seharusnya bisa ditilang.
Meskipun banyak peminatnya, namun sejumlah orang dikabarkan juga ragu untuk membeli motor listrik sebagai tunggangan harian. Bagaimana tidak, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah seberapa tahan motor ini ketika menghadapi cuaca hujan.
Motor listrik pada umumnya aman digunakan saat hujan karena komponennya sudah dirancang dan disertifikasi untuk tahan air, seperti standar IP rating. Namun, penggunaan tetap harus bijak yakni dengan cara menghindari menerjang banjir yang dalam karena bisa merusak komponen listrik, dan pastikan motor dibersihkan serta dikeringkan setelah terkena hujan untuk mencegah karat dan korosi.
BACA JUGA:Mencegah Kerusakan Motor Listrik: Wajib Hindari 5 Hal Ini
Komponen utama motor listrik, seperti baterai dan dinamo, memiliki standar perlindungan dari debu dan air, yaitu IP rating. Semakin tinggi angka IP rating, semakin baik perlindungannya terhadap air.
Baterai dan komponen vital lainnya biasanya terletak di tempat yang aman dan tertutup, terlindung dari genangan air. Motor listrik dilengkapi dengan sistem deteksi kerusakan listrik (ground fault detection system) yang dapat mendeteksi masalah pada sambungan listrik akibat air.
Jangan nekat menerobos banjir yang dalam, terutama jika ketinggian air melebihi 50 cm, karena sama seperti motor bensin, ini bisa menyebabkan masalah pada motor listrik. Setelah kehujanan, bersihkan motor dengan air bersih untuk menghilangkan kotoran dan kandungan asam yang bisa menyebabkan karat.
Tidak semua motor listrik memiliki tingkat ketahanan air yang sama. Periksa kemampuan motor listrik Anda terhadap air sebelum menerobos hujan deras atau genangan. Setelah melewati genangan, pastikan motor dalam keadaan kering sebelum dinyalakan kembali untuk mencegah kerusakan.