Desa di Wilayah Kecamatan Kepahiang Diintruksikan Tetapkan RKPDes 2026

Amrullah Kasi PMD Kecamatan Kepahiang--SUHAI/RK
Radarkoran.com-Desa-desa di wilayah Kecamatan Kepahiang diimbau segera tetap RKPDes, karena RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang krusial untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.
"RKPDesa menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa selama satu tahun. Kita ingin memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Penetapan RKPDesa kami meminta melibatkan Musyawarah Desa (Musdes) yang mengundang berbagai unsur masyarakat, sehingga pembangunan desa lebih transparan dan partisipatif," sampai Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, Amrullah, S.Sos, pada Kamis 2 Oktober 2025.
Lanjut Amrullah, dengan ditetapkan RKPDes, pemerintah desa memiliki pedoman yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Pemerintah desa perlu segera memulai proses penetepan RKPDes, yang dimulai sejak bulan September - Oktober tahun berjalan. RKPDes harus disusun berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang telah ada.
BACA JUGA:Desa Weskust Kabupaten Kepahiang Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2026
"Desa Wajib melibatkan tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, kelompok pemuda, perwakilan perempuan, dan berbagai kelompok lainnya dalam Musyawarah Desa. RKPDes yang sudah disusun kemudian harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, " demikian Amrullah