Pedagang di Pasar Kepahiang Tak Luput dari Sasaran Sertifikasi Halal UMKM

SASAR : Petugas sertifikasi produk halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang juga menyasar pedagang-pedagang yang ada di Pasar Kepahiang.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Lembaga pendamping proses produk halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu membuka layanan pendaftaran sertifikasi di seluruh wilayah.

Sosialisasi tentang hal ini juga menyasar pedagang di Pasar Kepahiang, para pedagang usaha mikro kecil dan menengah yang mengolah olahan nabati dan hewani penting bagi pedagang maupun konsumen.

Sertifikat halal program pendampingan Kemenag ini akan berlangsung sampai 17 Oktober 2024. Seperti diutarakan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Penyuluh Agama Islam Fungsional, Dewi Sartika, S.Sos.

Ia sendiri, dijelaskan Dewi, sudah menginput sebanyak 220 pendaftar yang mendaftarkan produknya untuk diproses sertifikasi halal.

"Sejauh ini yang kami daftar dan input sudah 220 UMKM, sertifikat yang terbit sudah 140. Kalau secara keseluruhan yang didaftarkan melalui PAI lain di Kabupaten Kepahiang ini sudah banyak. Namun, kami terus mendorong pelaku usaha yang mengolah produk makanan maupun minuman untuk mendaftarkan sertifikasi halalnya, akan kami daftarkan dan bimbing secara gratis," jelas Dewi, Rabu 7 Februari 2024.

Lanjut Dewi menjelaskan, tidak hanya pelaku usaha pembuatan produk olahan makanan dan minuman rumahan yang menjadi sasaran sertifikasi halal oleh Kementerian Agama, tapi juga termasuk pelaku usaha di Pasar Kepahiang.

BACA JUGA:Sertifikasi Produk Halal UMKM Ditenggat Hingga Akhir Tahun 2024 ini

Ia pun menginformasikan kepada pembaca Surat Kabar Harian Radar Kepahiang dan Radarkepahiang.bacakoran.co yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal produknya, untuk segera mendaftarkan melalui petugas melalui no HP+62895-6045-85942 atau langsung mengakses link https://sites.google.com/view/sertifikasihalaldewisartika/home.

"Nanti kami akan mendatangi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal produknya, kami pastikan ini gratis tidak dipungut biaya," kata Dewi.

Dia mengatakan, upaya sertifikasi halal kepada UMKM dan pelaku usaha kuliner dilakukan dalam rangka perlindungan kepada konsumen. Dijelaskannya, bagi UMKM yang ingin mengajukan sertifikat halal, bisa datang ke Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, atau KUA di masing-masing kecamatan.

"UMKM akan didampingi Kemenag untuk mengakses aplikasi pengajuan sertifikasi halal di Aplikasinya," ujar Dewi.

Di sisi lain, diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober tahun ini. Hal ini sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia. 

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan produk Olahan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bersertifikasi halal. 

Kemudian untuk mendukung pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal, Kemenag RI menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis, yang saat ini sudah ada 80 persen yang memanfaatkannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan