Soal Temuan Banpol, Kesbangpol Rejang Lebong Siap Tindaklanjuti
Kepala Kesbangpol Rejang Lebong, Pranoto Majid--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pengelolaan dan pemanfaatan anggaran bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Rejang Lebong ditemukan kejanggalan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam temuan tersebut, BPK menyoroti adanya penggunaan dana banpol mencapai Rp 783 juta yang telah berlangsung sejak tahun 2004 hingga 2024.
Persoalan temuan BPK RI tersebut berkaitan dengan adanya laporan penggunaan dana bantuan politik di luar ketentuan yang berlaku pada tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2005, bantuan partai politik hanya diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Namun, berdasarkan temuan BPK, terdapat partai politik yang ikut menerima dana bantuan, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPRD, dengan jumlah bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rejang Lebong memastikan akan melakukan tindak lanjut dari temuan dan hasil pemeriksaan tersebut.
''Adanya temuan ini merupakan hasil audit menyeluruh selama dua dekade terakhir yang dilakukan BPK RI. Setiap OPD diminta untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK,” kata Pranoto.
BACA JUGA:BPBD Lebong Bersiap Hadapi Cuaca Ektrem
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Pranoto menegaskan jika pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada partai politik yang masih aktif. Sedangkan untuk partai yang sudah tidak aktif, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPK dan bagian hukum terkait mekanisme penyelesaiannya.
''Kami akan memanggil pengurus partai politik penerima bantuan untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang ada,'' ujarnya.
Adanya temuan BPK RI terkait penggunaan Banpol tersebut, diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem penyaluran bantuan politik yang benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan di masa mendatang. Sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik benar-benar dijalankan dengan baik.
''Tentunya kami tidak ingin temuan lama ini terus menjadi catatan merah dalam laporan keuangan daerah. Sehingga semuanya harus segera diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,'' ujar Pranoto.