Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik: Diskominfo Kepahiang Gelar Monev PPID
Monitoring dan Evaluasi PPID--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi Publik dalam pemerintah kabupaten Kepahiang. Dinas komunikasi informatika persandian dan statistik Kabupaten Kepahiang menggelar monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang diselenggarakan di Ruang Command Center, pada Selasa 9 Desember 2025.
Mewakili Kepala Dinas Kominfosantik Kepahiang, Kabid IKP Eka Yunita menyampaikan PPID bukan hanya bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik, akan tetapi juga PPID memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui kegiatan sosialisasi PPID, diharapkan setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berorientasi kepada prinsip-prinsip informasi publik, yakni keterbukaan, kebenaran dan kejelasan,” ujar Eka.
BACA JUGA:Kominfo Kepahiang Pastikan Website Pemerintah Lebih Aman dan Tidak Gampang Diretas
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sudarno Kusuma menekankan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Kegiatan Monev ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di Katingan agar semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"Pemerintah telah menginisiasi keterbukaan informasi publik sejak tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ini diperkuat dengan berbagai regulasi turunan seperti Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi," sambungnya.
la juga menekankan pentingnya pemahaman aparatur pemerintahan tentang jenis-jenis informasi yang wajib dlumumkan, serta tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai regulasi.
BACA JUGA:Diskominfotik Bengkulu Tengah: Telkomsel Segera Bangun Tower Telekomunikasi
"Pelayanan informasi publik memerlukan ketelitian, analisis matang dan ketepatan waktu. Informasi yang patut dibuka, harus dibuka. Namun jika mengandung informasi yang dikecualikan, maka perlu ditutup sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas seluruh perangkat PPID, baik di tingkat OPD maupun desa dan kelurahan, dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintahan.