KPU Rejang Lebong Musnahkan 1.285 Surat Suara Rusak
MUSNAHKAN : KPU Rejang Lebong musnahkan 1.285 surat suara rusak, Selasa 13 Februari 2024.--DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Sebanyak 1.285 surat suara Pemilu 2024 dimusnahkan KPU Rejang Lebong. Surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah surat suara rusak hingga surat suara yang berlebih.
Pemusnahan dilakukan di halaman Gudang Logistik KPU Rejang Lebong di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah pada Selasa 13 Februari 2024.
Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman S. Sos menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan dilakukan satu hari menjelang pemungutan suara.
"Hari ini pemilu jadi kami memusnahkan surat suara tersebut kemarin tanggal 13 Februari 2024. Adapun jumlah atau total surat suara yang di musnahkan sebanyak 1.285 lembar surat suara, " jelas Ujang Maman.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Tuntas Tertibkan APK
Berdasarkan ketentuan yang telah dilaksanakan pemusnahan surat suara, ada delapan jenis surat suara. Yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD Provinsi Bengkulu dan surat suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari Dapil I, II ,III dan Dapil IV.
"Untuk rinciannya surat suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 245 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 57 lembar dan DPD sebanyak 168 lembar, " kata Ujang Maman.
Selain itu, tambahnya ada 99 lembar surat suara DPRD Provinsi, kemudian surat suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong masing-masing Dapil I sebanyak 99 lembar, Dapil II sebanyak 449 lembar, Dapil III sebanyak 116 lembar dan Dapil IV sebanyak 52 Lembar.
"Sesuai aturan dalam undang - undang, dalam pemusnahan surat suara ini wajib dihadiri oleh pihak TNI / Polri serta Bawaslu maka dengan ini kami dari KPU Rejang Lebong menyampaikan telah memusnahkan sebanyak 1.285 surat suara pemilu 2024, " singkatnya.