PAD Reklame di Kepahiang Dipastikan Overtarget

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mencatat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sudah overtarget, yakni Rp 104.283.595 dari PAD yang ditargetkan Rp 100 juta.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, keseluruhan PAD pajak reklame tersebut belum seluruhnya tertagih, karena masih ada piha-pihak yang dilayangkan surat penagihan yang belum melunasikan tagihan pajak reklame.

"Kalau dari PAD yang ditargetkan, saat ini pendapatan asli daerah dari pajak reklame sudah overtarget, yaitu Rp 104 juta," jelas Amarulllah, di ruang kerjanya Selasa (21/11). 

Adapun rincian realisasi pajak reklame ini, dijelaskan Amarullah ditarik dari reklame baliho atau billboard Rp 90.615.145, reklame PNTV Rp 3.888.000, papak merk atau usaha toko Rp 612.000, reklame neon box Rp 8.223.450, reklame umbul-umbul atau spanduk Rp 945.000.

Pihaknya meyakini jumlah PAD dari pajak reklame tersebut akan meningkat, lantaran masih banyaknya usaha-usaha atau yang dikenakan pajak reklame untuk menyetorkan pajaknya ke daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita terus menginventarisir mana saja pelaku usaha maupun pihak-pihak yang diwajibkan membayar pajak reklamenya pada daerah, Oktober ini kita lakukan pendataan menyeluruh, mengingatkan lagi reklame-reklame yang sudah kita layangkan surat tagihan pertama maupun kedua," papar Amarullah.

Disisi lain, disamping tengah direvisinya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas sinkronisasi undang-undang HKPD, antara lain rasionalisasi jumlah retribusi dan potensi lainnya untuk mendongrak PAD bagi daerah. Seperti dijelaskan Amarullah, ialah pengaturan lebih detail, antara lain prosedur penataan reklame, serta penyesuaian tarif.

BACA JUGA:KPU Kepahiang: Akun Medsos yang Digunakan untuk Kampanye Wajib Terdaftar

"Kita meyakini dengan direvisinya regulasi sejalan dengan HKPD nantinya, dilakukan penataan pajak reklame, NSR yaitu penjumlahan antara harga dasar perhitungan pemasangan dengan nilai strategis lokasinya,artinya dengan ini potensi PADnya akan menaikkan tarif. Seperti perhitingan harga satuan pemasangan, skor kelas jalan, ukuran reklame dan jangka waktu penyelenggaraan, sebagaimana UU HKPD maksimal 25 persen, pengaturan ini akan menaikkan tarif reklame," terang Amarullah. 

Potensi mendongrak PAD dari pajak reklame, lanjut Amarullah sangat dimungkinkan, terlebih Kabupaten Kepahiang berada di jalan lintas. Yakni, peluang pemasangan PNTV, vertikal yang dipasang, walaupun hanya kurun 1 sampai 2 bulan tentu menambah pendapatan bagi daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan