Dinas Dukcapil Kepahiang Dongrak Aktivasi IKD, Ini Tujuannya

FOTO: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang Ardiansyah, SH MH saat menyampaikan terkait pentingnya migrasi dokumen kependudukan menjadi Identitas Kependudukan Digital.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang mendongrak persentase aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), mengingat IKD ini akan memudahkan masyarakat mengakses layanan publik. 

IKD di Kabupaten Kepahiang belum banyak digunakan pada sejumlah layanan publik yang mengharuskan penggunaan kartu tanda penduduk. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang akan gencar mensosialisasikan terkait berlakunya IKD saat ini.

Kepala Dinas Dukcapil Ardiansyan, MH mengatakan, saat ini bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan langsung dialihkan untuk mengaktivasi IKD. Menurutnya, ketangguhan sistem penyimpanan data sekaligus keamanan siber perlu diketahui masyarakat saat mengaktivasi IKD.

"Layanan kependudukan ini guna mengejar perkembangan teknologi, penggunaan IKD ibaratnya pelayanan perbankkan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Di satu sisi, KTP elektronik fisik masih dipakai, tetapi disisi lain juga ada aplikasi yang mempermudah karena cukup diunduh di ponsel pintar," jelas Ardiansyah.

BACA JUGA:2024 Ini Disdukcapil Kepahiang Targetkan Seluruh Warga Sudah Aktivasi IKD

Tak hanya kepada masyarakat, Dinas Dukcapil mensosialisasikan terkait aktivitasi IKD, namun penggunaan IKD juga disosialisasikan kepada sejumlah pihak. Utamanya, layanan yang menggunakan kartu tanda penduduk, menurutnya penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakupdalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.

"Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi IKD, di smartphone berbasis android kemudian untuk aktivasi perlu datang ke Dukcapil. Kemudian juga kita sosialisasikan, bahwa penggunaan IKD ini dapat dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan," jelas Ardiansyah.

Diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

"Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan kelengkapan dokumen. Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah yang jauh dari jangkauan atau memiliki keterbatasan mobilitas," jelas Ardiansyah.

Selain itu, IKD juga akan meningkatkan efisiensi proses administrasi layanan publik. Dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.

BACA JUGA:IKD Diberlakukan, Warga Tetap Wajib Perekaman KTP-el

"Digital ID merupakan prioritas utama yang dikerjakan oleh pemerintah negara-negara ASEAN sebagai pintu gerbang pemerintahan digital. Di Indonesia, IKD ditetapkan sebagai satu dari sembilan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional," jelas Ardiansyah.

Ardiansyah, mengatakan identitas digital dirancang sebagai alat bagi seseorang untuk memverifikasi identitasnya secara online ketika mengakses layanan publik. IKD menjadi salah satu pilar infrastruktur publik digital (DPI) bersama dengan pembayaran digital (digital payments) dan pertukaran data. Berbeda dengan KTP fisik, IKD dapat diakses secara digital melalui aplikasi ponsel pintar. Selama proses aktivasi, informasi-informasi yang memuat data pribadi pemilik akan direkam di dalam sistem. 

"Setelah diverifikasi oleh sistem, IKD pengguna akan langsung bisa digunakan untuk keperluan pelayanan publik sebagai bukti identitas yang sah seperti halnya KTP fisik," tutup Ardiansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan