Di Lebong, Bawaslu Tidak Temukan Potensi PSU
EKO/RK : Bawaslu tidak temukan potensi PSU di Lebong. Tampak hal unik terjadi di TPS 1 Desa Embong uang kertas arab yang ditempelkan pada surat suara DPRD Provinsi.--EKO/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Kabupaten Lebong memastikan tidak ada kendala berarti dari proses pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Bahkan Bawaslu tidak temukan potensi PSU atau Pemungutan Suara Ulang.
Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menjelaskan dari pantauan dan pengawasan yang dilaksanakan jajarannya, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024. Kendala berarti yang dimaksud misalnya pelanggaran oleh petugas KPPS yang memiliki potensi PSU.
"Belum ada kendala berarti, misal pelanggaran yang bisa menyebabkan PSU atau yang lainnya, " jelas Acep.
BACA JUGA:Siapkan Rp 250 Juta untuk Lelang 7 Jabatan Eselon II
Maski demikian bukan berarti dari pantauan dan pengawasan jajarannya di lapangan tidak menemukan kendala pada saat proses pemungutan suara Pemilu 2024. Namun kendala tersebut bisa diantisipasi oleh KPPS sehingga tidak menyebabkan pelanggaran Pemilu.
Acep mencontohkan misalnya C pemberitahuan yang ingin disalahgunakan oleh orang lain. Beruntung petugas TPS tegas dan tidak mengizinkan orang lain yang menggunakan C pemberitahuan bukan miliknya untuk menyalurkan hak suaranya. Jika sampai hal tersebut sampai terjadi maka di TPS tersebut berpotensi besar untuk dilakukan PSU.
"Ada banyak lagi kendala yang dialami oleh TPS, namun tetap bisa diantisipasi dan bukan kendala yang berarti, " lanjutnya.
Selain kendala-kendala yang terjadi, Acep menyebut jika ada juga peristiwa unik yang mereka peroleh dari petugas pengawas mereka saat proses pemungutan suara.
Peristiwa unik yang dimaksud seperti surat suara DPRD Provinsi yang ditempel dengan uang kertas arab oleh pemilih. Peristiwa tersebut terjadi di TPS 1 Desa Embong Kecamatan Uram Jaya. Hingga akhirnya dinyatakan batal karena setelah dicek tidak ada nama calon yang di coblos pada surat suara tersebut.
"Karena tidak dicoblos maka dinyatakan tidak sah, " tambah Acep.
BACA JUGA:Sementara, Prabowo-Gibran Unggul di Lebong
Acep memastikan Bawaslu Kabupaten Lebong akan terus melakukan pengawasan meski proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong sudah tuntas dilaksanakan. Pengawasan yang dimaksud adalah proses selanjutnya seperti pleno dan rekapitulasi suara disetiap tingkatan. Mulai dari tingkat kecamatan hingga pleno di tingat Kabupaten nantinya.
"Tahapan Pemilu 2024 belum berakhir, dan kami pastikan Bawaslu Lebong akan terus mengawasi setiap tahapan-tahapan pada Pemilu 2024, " demikian Acep.