Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Tanpa PSU?

PSU : Kantor KPU Kabupaten Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagai penyelenggara Pemilu, yang sejauh ini menyampaikan bahwa Pemilu 2024 di daerah ini tanpa PSU.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tanpa ada Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Lantaran sejauh ini pascapencoblosan 14 Februari 2024 atau H+2, KPU Kabupaten Kepahiang belum menerima adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya pelanggaran. Pemilu di Kabupaten Kepahiang tanpa PSU dikuatkan dengan ketika H+1, Bawaslu belum ada menerima laporan terkait pelanggaran yang terjadi. Baik yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara Pemilu 2024 dalam hal ini KPU maupun dari jajaran peserta Pemilu.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menjelaskan, untuk sejauh ini belum adanya rekomendasi atau tindak lanjut laporan dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang, terkait pelanggaran. Karena itu diartikan, Pemilu 2024 yang sudah berlangsung, tanpa ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara yang bertugas di 526 TPS se-Kabupaten Kepahiang.

"Kalau untuk sekarang, kita yakin Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang tanpa PSU. Karena memang ketika pelaksanaan di lapangan tidak ada masalah yang ditemukan, hanya ada kekurangan surat suara saja, dan itu pun sudah diatasi dengan baik," kata Anthaka, Jum'at 16 Februari 2024.

BACA JUGA:ADD/DD Tahap I TA 2024 untuk 6 Desa di Kepahiang Segera Cair, Berikut Rinciannya

Lanjut dijelaskan Komisioner KPU Kepahiang ini, Pemilu di Kabupaten Kepahiang tanpa PSU bukan tanpa alasan. Menurutnya, sejumlah penyelenggara yang bertugas sudah menjalankan kewajibannya, mulai dari proses pencoblosan hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung hingga malam hari. 

"Alhamdulillah Pemilu tahun ini di Kabupaten Kepahiang berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan. Sekarang kita masih terus melakukan penghitungan hasil perolehan suara melalui aplikasi Sirekap. Jadi, Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang tanpa ada PSU, dan memang itulah yang kita harapkan," tutup Anthaka.

Sebagai informasi, terdapat 3 temuan Bawaslu Kepahiang pada Pemilu 2024. Ketiga temuan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepahiang. Ketiga temuan Bawaslu yakni kekurangan dan kelebihan surat suara, pemilih tidak bisa menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP elektonik, dan pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya padahal sudah punya undangan memilih atau C pemberitahuan. 

Ketiga temuan Bawaslu Kepahiang tersebut hasil dari pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan.

BACA JUGA:Antisipasi PSU, Ketua Bawaslu Kepahiang: Pengawas TPS dan KPPS Harus Sejalan dan Sekata

Untuk temuan kekurangan dan kelebihan surat suara sudah diatasi KPU, dengan melakukan subsidi silang dari surat suara yang tersedia di masing-masing TPS terdekat. Sementara terkait temuan pemilih yang ingin menyalurkan hak suaranya tetapi tidak diperbolehkan oleh KPPS. Dari pantauan yang dilakukan KPU, temuan Bawaslu tersebut memang benar adanya, ada warga yang tidak bisa menyalurkan hak memilih.

Tag
Share