Pemprov Akan Tata Cagar Budaya Masjid Jamik Bengkulu

MASJID JAMIK : Pemprov rencanakan penataan kawasan cagar budaya masjid Jamik Bengkulu--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu akan menata kawasan cagar budaya Masjid Jamik Bengkulu yang berada di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. 

Disampaikan Kepala Dina Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, baru-baru ini pihaknya telah mendampingi pak gubernur untuk menerima audensi pengurus cagar budaya Masjid Jamik Bengkulu. Dari audensi tersebutlah dibahas rencana untuk penataan kawasan tersebut. 

"Jadi ada usulan dari pengurus baru dan mereka mohon pandangan dari pak gubernur untuk ke depan Masjid Jamik itu seperti apa. Karena itu merupakan kawasan cagar budaya jadi pak gubernur diminta untuk koordinasi dengan pihak cagar budaya, nanti PU akan merencanakan seperti apa secara global," tutur Tejo. 

Tejo menyebut, untuk penataan kawasan masjid Jamik nantinya tidak akan merubah kondisi bangunan cagar budaya tersebut.

BACA JUGA:Akan Diresmikan Presiden Jokowi, Pengerjaan PSN di Bengkulu Ditargetkan Rampung September

"Yang pasti mana yang bisa ditata akan ditata, termasuk mana yang tidak boleh diubah. Kami dari PU nanti akan merencanakan ulang seluruhnya. Jadi intinya tidak ada perubahan global tapi hanya untuk meningkatkan pelayanan, itu yang kita utamakan. Misalnya pagarnya seperti apa, tempat wudhu seperti apa, termasuk lampu dan pintu, kelistrikan dan AC seperti apa. Yang pasti jangan rusak yang sudah ada dan ditata lebih baik untuk memakmurkan masjid," paparnya. 

Lebih jauh, ditambahkan Tejo, nantinya akan diturunkan tim oleh PUPR untuk melihat kondisi kawasan Masjid Jamik Bengkulu, sekaligus melihat apa saja yang mampu dilakukan penataan. 

"Kita dari PU akan menyiapkan tim dan berkoordinasi dengan pengurus baru masjid Jamik terkait apa saja yang diperlukan untuk peningkatan pelayanan masjid Jamik," imbuh Tejo. 

Untuk diketahui, Masjid Jamik Bengkulu dirancang oleh Bung Karno (Ir.Soekarno) pada waktu pengasingan di Bengkulu (1938 - 1942). Bangunan masjid ini masuk dalam kategori benda Cagar Budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor II Tahun 2010.

BACA JUGA:Maskapai Garuda Indonesia Diminta Tambah Jadwal Penerbangan

Dengan adanya regulasi yang mengatur terkait cagar budaya, Tejo menilai memang perlu koordinasi dengan semua pihak untuk melakukan penataan kawasan yang ada. 

"Seperti pandangan dan masukan yang disampaikan pak gubernur, bahwa harus ditata ulang baik taman dan lahan parkirnya seperti apa. Tapi kita lihat dulu seperti apa format dari pembangunan awal oleh pak Soekarno, yang ada kita rapikan dan kita sesuaikan dengan kondisi lapangan. Yang pasti unsur budaya dan cagar budayanya jangan terganggu," tutup Tejo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan