Usai Pencoblosan, Di Kabupaten Kepahiang Nihil Laporan Resmi soal Pelanggaran Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang sekaligus Kordiv Hukum ,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Erwin Prianto. --DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Diketahui, hingga Jumat 23 Februari 2024 setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024, nihil laporan terkait Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Tetapi sebelumnya setelah pencoblosan, setidaknya ada 2 Caleg dan timnya yang sempat berkoordinasi tapi tidak sampai melayangkan laporan secara resmi.

"Untuk yang datang ke kami mempertanyakan hasil perolehan suara memang ada, namun tidak sampai melayangkan laporan resmi," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto.

Dari hari pencoblosan hingga kepada penghitungan suara yang terus berlangsung hingga ke tingkat PPK, bahkan nanti ke tingkat kabupaten, pihak Bawaslu Kepahiang akan tetap melakukan pengawasan dan memberikan beberapa catatan.

Dari catatan Bawaslu, pada Dapil I DPRD Kepahiang dari 36.935 Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengguna hak pilih sebanyak 30.411. Di Dapil II, dari DPT 26.211, pengguna hak pilih 22.576. Di Dapil III, dari 21.409 DPT, pengguna hak pilih 18.473. Di Dapil IV, dari 26.804 DPT, pengguna hak pilih 24.415.

BACA JUGA:Maret 2024, Banmus DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna LKPj Bupati TA 2023

Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menyiagakan Posko Pengaduan Masyarakat yang dibuka 24 jam di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang ada di kawasan Hutan Konak Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. 

Di sini, masyarakat berhak mengajukan pengaduan terkait potensi pelanggaran Pemilu dengan sejumlah syarat pokok. Seperti syarat materil dan formil dari pengaduan yang diajukan masyarakat.

Sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 pasal 15 ayat 3 disebutkan, pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat harus memenuhi usnur syarat formil dan material.

Syarat formil meliputi, nama dan alamat pelapor, pihak pelapor dan waktu menyampaikan laporan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan. Di sini, waktu yang dimaksud tertera pada pasal 8 ayat 3 adalah, paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Adapun syarat materil, tercantum dalam pasal 15 ayat 4 adalah, dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirkan uraian kejadian pelanggaran serta bukti. Bisa berupa rekaman, video, gambar atau bukti lainnya.

Kemudian, yang mesti dipahami adalah dalam pengajuan laporan ada jedah waktu pelaporan yang disampaikan. 

"Ada formulir yang harus dilengkapi. Dari laporan yang masuk nantikan, baru akan kami  plenokan. Dari sini lah, nantinya akan diketahui apakah pengaduan yang masuk akan lanjut atau tidak. Yang jelasnya, setiap warga negara bisa melapor ke Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu," papar Erwin.

BACA JUGA:Ini Imbauan Gubernur Usai Pencoblosan Pemilu

Perlu juga diketahui, pada form form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan, masyarakat diminta mencantumkan identitas diri, NIK dan foto diri. Lalu, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam membuat laporan. Bawaslu membutuhkan bukti pendukung berupa foto atau video untuk ditindak lanjuti bersama sentra Gakkumdu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan