Usai Pencoblosan, Di Kabupaten Kepahiang Nihil Laporan Resmi soal Pelanggaran Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang sekaligus Kordiv Hukum ,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Erwin Prianto. --DOK/RK

Selain itu, pastinya pelapor harus memberikan identitas diri, lokasi, serta kronologi peristiwa, dan ada terlapor.

"Kalau yang bersangkutan hanya memberikan informasi umum saja, itu bisa kami tindak lanjut," demikian Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan