Usai Pencoblosan, Di Kabupaten Kepahiang Nihil Laporan Resmi soal Pelanggaran Pemilu 2024
Editor: Candra Hadinata
|
Jumat , 23 Feb 2024 - 20:44

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang sekaligus Kordiv Hukum ,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Erwin Prianto. --DOK/RK
Selain itu, pastinya pelapor harus memberikan identitas diri, lokasi, serta kronologi peristiwa, dan ada terlapor.
"Kalau yang bersangkutan hanya memberikan informasi umum saja, itu bisa kami tindak lanjut," demikian Erwin.