Kemenag Kepahiang Minta Pemkab Berperan Mengusulkan Tambahan Kuota Haji

KEMENAG : Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Zulfakar Alamsyah, S.Ag menerangkan perlunya peran pemerintah daerah dalam mengusulkan penambahan kuota haji. --REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berperan dalam mengusulkan tambahan kuota haji.

Pasalnya hingga di usia ke 20 tahun, Kabupaten Kepahiang belum ada penambahan kuota haji. Yakni kuota haji Kabupaten Kepahiang masih 110 orang setiap tahunnya. Skema usulannya, sampai Zulfakar, Bupati Kepahiang menyurati Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui gubernur untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

"Terkait penambahan kuota haji bagi daerah, juga diperlukan peran pemerintah kabupaten dalam hal mengusulkannya. Ya tentu kita berharap, bupati dapat mengusulkannya ke gubernur agar diusulkan ke pemerintah pusat. Di mana usulan tersebut memang harus dari bawah," jelas Zulfakar, Selasa 27 Februari 2024.

Lanjut dijelaskan Zulfakar, kuota yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kepahiang saat ini tidak lagi ideal, karena jumlah daftar tunggu yang sudah sangat tinggi.

Seharusnya, penetapan kuota haji untuk daerah ditetapkan berdasarkan 1 per 1.000 jumlah penduduk daerah. Sedangkan tahun 2024 ini, secara nasional penambahan kuota haji Indonesia ditambah oleh Pemerintah Arab Saudi.

Hanya saja, penambahan kuota haji nasional tersebut belum berdampak luas bagi daerah yang saat ini menilai penambahan kuota haji tambah belum sesuai dengan harapan.

BACA JUGA:Soal Penambahan Kuota Haji 2024, Kemenag Kepahiang Masih Tunggu Infomasi Terbaru

"Kalau kuota haji tambahan memang berbeda-beda setiap tahunnya. Namun yang kita harapkan, peran serta bersama dalam mengusulkan kuota tetap bagi daerah benar-benar serius diusulkan," ujar Zulfakar.

Dijelaskan Zulfakar, bahwa seharusnya pemerintah mendistribusikan tambahan kuota haji bagi jemaah sesuai dengan jumlah proposional penduduk muslim di masing-masing daerah di Indonesia.

Pihaknya berharap, pendistribusian kuota haji tambahan ke depan bagi setiap provinsi terus dimatangkan.

"Prinsipnya adalah setiap provinsi terus mengusulkan kuota normal, dan idealnya sesuai proposional jumlah penduduk muslim. Sebelum didistribusikan kuota haji di daerah, lakukan pendekatan proporsionalitas tergantung proporsi masing-masing provinsi," paparnya.

"Nah kabupaten kita harus lebih gencar dalam mengusulkan kebutuhan. Dan ini tidak hanya dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kepahiang saja, tapi juga harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten," sambung Zulfakar menerangkan.

Menurut Zulfakar, pemerintah tidak bisa membagi rata distribusi tambahan kuota haji pada tiap-tiap daerah. Pasalnya, tiap provinsi memiliki tingkat animo masyarakat yang berbeda untuk menunaikan ibadah haji.  Karenanya, ucap Zulfakar, Kemenag hanya akan mendistribusikan tambahan kuota haji ini sesuai dengan proporsi masing-masing daerah. 

BACA JUGA:Tahun 2024, Kuota Haji Kepahiang Hanya 107

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan