Masih Ada Ratusan Aset Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat
SERTIFIKAT : Inventaris aset bidang tanah masih terus dilakukan Pemkab Kepahiang melalui BKD Kepahiang dan dari hasil inventaris masih ditemukan ada ratusan aset bidang tanah yang belum bersertifikat.--DOK/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Masih ada ratusan aset bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang hingga awal tahun 2024 ini belum bersertifikat. Ratusan aset bidang tanah belum mengkantongi sertifikat, ditemukan berdasarkan hasil inventaris aset yang dilakukan Badan Keuangan daerah (BKD) Kepahiang, dengan melibatkan instansi lainnya.
Ratusan aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang belum bersertifikat disebutkan secara bertahap akan diurus sertifikatnya, dengan targetkan di tahun 2025 mendatang seluruhnya sudah memiliki sertifikat.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S,Sos, MM mengungkapkan, dari hasil inventarisir yang dilakukan, awalnya ada 165 aset,
bidang tanah yang merupakan aset Kabupaten Kepahiang belum memiliki sertifikat. Secara bertahap, hingga sejauh ini sebanyak 40 aset bidang tanah yang sudah diurus sertifikatnya.
“Yang sudah bersertifikat itu diangka 40 bidang. Tahun 2024 ini kami menargetkan setidaknya 100 aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang dapat kita urus sertifikatnya. Sementara sisanya akan disertifikatkan pada tahun 2025 mendatang. Sehingga seluruh aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang bersertifikat,” kata Herwin kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Aset Lahan Puncak Mall Belum Tercatat di KIB Pemkab Kepahiang
Lebih lanjut disampaikan Herwin, dari ratusan aset bidang tanah yang belum mengantongi sertifikat, di antaranya ada aset tanah yang balik nama dari ke Pemkab Kepahiang. Selain itu ada juga aset bidang tanah badan jalan yang merupakan aset Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat.
“Setiap tahunnya kami upayakan melakukan pensertifikatan aset bidang tanah, sehingga nantinya seluruh aset tanah Pemkab Kepahiang yang tersebar di 8 kecamatan bisa memiliki sertifikat,” sampai Herwin.
Ia menambahkan, jumlah ratusan aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum kantongi sertifikat, kemungkinan bisa bertambah. Sebab menurut Herwin, pihaknya masih melakukan inventaris sekaligus pengukuran aset-aset tanah milik daerah dengan tujuan mempermudah proses pensertifikatan.
“Bisa saja bertambah (Aset tanah belum bersertifikat, red), karena inventaris masih berlanjut kita lakukan. Dalam kegiatan inventaris yang dilakukan, kita langsung menggandeng BPN Kepahiang, sekaligus melakukan pengukuran sehingga proses pensertifikatan bisa dilakukan secepatnya,” xdemikian Herwin.