KUA Kepahiang Tegaskan Penyuluh Agama Harus Terjun ke Masyarakat Cegah Stunting
LIBATKAN : Penyuluh Agama KUA Kecamatan Kepahiang Melibatkan risma masjid untuk mengikuti kegiatan sosialisasi undang-undang perkawinan, upaya pencegahan stunting.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bambang Utoyo, MH mengingatkan, agar penyuluh agama menggandeng tokoh agama dan pemerintah desa di wilayah binaannya untuk intens mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini yang bisa berdampak pada lahirnya anak stunting.
Dia menjelaskan, Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan menegaskan bahwa usia menikah, baik bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Kebijakan ini untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat dari pernikahan di bawah umur dari segi aspek biologis maupun psikologis, aspek kesiapan sosial ekonomi, hingga dampak stunting.
"Sosialisasi yang intens untuk memutus mata rantai pernikahan anak di bawah umur, peran penyuluh agama harus ditingkatkan. Peran para penyuluh penting agar para orangtua dan anak dapat memahami risiko nikah muda, terutama yang terkait masalah mental dan tumbuh kembang anak setelah menikah, salah satunya risiko stunting," kata Bambang.
Maraknya pernikahan anak di bawah umur yang terjadi tahun lalu, dijelaskan Bambang, disebabkan beberapa faktor di antaranya karena faktor ekonomi, tidak adanya jaminan sosial bagi keluarga. Dalam kondisi seperti, masih dianggap wajar jika banyak orangtua yang kemudian berpikir lebih pragmatis tanpa mempertimbangkan dampak bagi anak.
"Penyuluh agama harus terjun di tengah masyarakat. Mereka harus berperan secara optimal dan lebih intensif memberi penyuluhan terhadap masyarakat, terutama kepada masyarakat awam," jelas Bambang.
Selain dengan meningkatkan peran para penyuluh, juga dapat dilakukan melalui forum dialog atau pertemuan. Sosialisasi dan penerangan mengenai dampak pernikahan anak dibawah umur, bahkan dapat juga disampaikan oleh para khatib Jum'at di masjid-masjid.
BACA JUGA:KUA Seberang Musi Koordinasi dengan Kecamatan, Isi Ramadan dengan Dakwah Bil Hal
"Kemudian informasi atau penjelasan yang jelas dan luas, misalnya melalui perspektif agama dan kesehatan mengenai fungsi organ reproduksi dan masalah sosial yang dihadapinya kalau menikah muda. Ini merupakan salah satu upaya kita ikut andil menekan angka stunting yang dapat disebabkan oleh pernikahan dini," terang Bambang.
Penyuluh agama, menurut Bambang, sedang merancang metode yang tepat demi mempromosikan kesehatan stunting karena salah satu faktor penghambat upaya pencegahan stunting adalah rendahnya pengetahuan masyarakat terkait gizi.
"Di sisi lain, khususnya terhadap kalangan remaja, KUA memberikan pemahaman mencegah stunting sedari dini antara lain resiko pernikahan dini, lalu soalmasalah-masalah kesehatan yang paling sering dialami oleh remaja," ucap Bambang.
Untuk diketahui, saat ini isu mengenai stunting kembali menjadi fokus nasional. Masalah stunting menjadi skala nasional yang harus segera diatasi, lantaran berkaitan dengan masa depan anak bangsa di Indonesia. Pemerintah juga sedang berkonsentrasi penuh dalam mengatasi permasalahan stunting yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam persoalan ini, Menteri Agama mengintruksikan kepada seluruh jajaranya di seluruh daerah untuk berperan aktif dalam penangangan kasus stanting ini dengan melibatkan peran seluruh penyuluh agama.