Disdag Kepahiang Lakukan Pembinaan dan Imbau Koperasi Aktif Wajib RAT
KOPERASI : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menerangkan tugas dan fungsi DPD tersebut membina koperasi aktif yang ada di Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Tak hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang juga melakukan pembinaan terhadap koperasi. Koperasi yang aktif mayoritas merupakan koperasi sekolah, koperasi kelompok petani maupun koperasi kelembagaan.
Pembinaan dan pengawasan menurut Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, bertujuan meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas manajemen. Menurutnya, tidak hanya melakukan pembinaan, pihaknya juga mengimbau supaya koperasi aktif untuk melakukan rapat anggota tahunan atau RAT.
"Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Jangan sampai praktik usaha koperasi menjadimenyimpang dari peraturan perundang-undangan. Total sekarang ada 101 koperasi aktif di Kabupaten Kepahiang," jelas Jan Dalos.
Meski pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, dipaparkan Jan Dalos, bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. Dengan kata lain, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif.
BACA JUGA:ASN Kepahiang jangan Malas, Jam Kerja Sudah Dikurangi Selama Ramadan
"Antara lain peran pemerintah melalui OPD yang terkait, yakni dalam menggerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Kemudian memberikan bantuan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi koperasi," jelas Jan Dalos.
Dia melanjutkan, koperasi harus berpegang teguh pada prinsip dan jati diri koperasi. Yaitu sebagai badan hukum, maka Koperasi juga harus patuh dan taat pada regulasi yang ada. Salah satunya adalah kewajiban melaporkan keuangan kepada OPD yang membidangi setiap tahunnya, melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi dalam forum Rapat Anggota Tahunan.