Dapat Anggaran Rp 1,1 Miliar, Pembangunan MPP Kepahiang Berlanjut

MPP : DPMPTSP Kabupaten Kepahiang mendapat anggaran Rp 1,1 miliar untuk melanjutkan pembangunan MPP pada tahun 2024 ini.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Mendapat anggaran Rp 1,1 miliar dari APBD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2024, pembangunan MPP atau Mal Pelayanan Publik Kepahiang dipastikan berlanjut tahun ini. Dilanjutkannya pembangunan MPP sebagai bentuk pengembangan bangunan sebelumnya.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang sebagai leading sektor, akan kembali melaksanakan pembangunan gedung di belakang MPP yang sekarang. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si, Jum'at 15 Maret 2024. 

Dia menerangkan, dalam APBD Kepahiang TA 2024 ini pihaknya mendapatkan anggaran Rp 1,1 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan menambah gedung,  sehingga kedepannya dapat memaksimalkan pelayanan publik terpusat di MPP Kepahiang.  

"Alhamdulillah ada anggaran untuk melanjutkan pembangunan gedung MPP. Dengan anggaran Rp 1,1 miliar, kita akan melaksanakan pembangunan gedung di belakang gedung yang sudah ada sekarang, untuk memperluas bangunan MPP," kata Elva Mardiana.

BACA JUGA: Per 4 Maret 2024, 5 Jenis Layanan Publik Ini Sudah Aktif di MPP Kepahiang, Berkit Rinciannya  

Menurutnya, dengan anggaran Rp 1,1 miliar ditargetkan pembangunan selesai di September 2024 mendatang. Sehingga APBD-P 2024 nantinya, DPMPTSP bisa mengajukan kembali anggaran untuk keperluan Sarana dan Prasarana gedung. Jika gedung MPP sudah selesai dan pelayanan publiknya sudah lengkap, maka pada Desember 2024 MPP akan launching. 

"Secara berkelanjutan kita akan mengembangkan MPP. Kalau sekarang, baru ada beberapa jenis layanan publik saja yang sudah bergabung di MPP. Ketika pembangunan gedung selesai semaunya, maka semakin banyak unit pelayanan publik yang bergabung di MPP Kepahiang," demikian Elva Mardiana. 

Untuk diketahui, per 4 Maret 2024 lalu DPMPDTP Kabupaten Kepahiang sudah mengaktifkan 5 jenis layanan publik MPP. Untuk ke 5 jenis layanan publik yang sudah tersedia di MPP di antaranya perizinan dari DPMPTSP, Adminduk atau Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Disdukcapil, pelayanan publik pengambilan Tilang dari Kejari Kepahiang, Posbakum dari Pengadilan Negeri Kepahiang, dan pelayanan dari BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Di MPP Kepahiang Disiapkan Pos Bantuan Hukum Gratis

Berdirinya MPP dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Di mana masyarakat menuntut pemerintah untuk memberi pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut. Melalui Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan MPP sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

Tag
Share