Per 4 Maret 2024, 5 Jenis Layanan Publik Ini Sudah Aktif di MPP Kepahiang, Berkit Rinciannya

MPP : Tahap awal 5 jenis layanan publik sudah tersedia di MPP Kepahiang. Masyarakat yang akan melakukan pengurusan untuk 5 jenis layanan publik, cukup mendatangi MPP Kepahiang saja.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Per 4 Maret 2024, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPDTP) Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai mengaktifkan 5 jenis layanan publik untuk masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ke 5 jenis layanan publik yang tersedia di antaranya perizinan dari DPMPTSP Kepahiang, Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Dinas Dukcapil, pelayanan publik dari Kejari Kepahiang, Posbakum dari Pengadilan negeri Kepahiang, dan pelayanan BPJS Kesehatan. 

Kepala DPMPTSP Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si membenarkan jika per 4 Maret 5 jenis pelayanan di atas sudah mulai diberikan untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang di MPP Kepahiang. Karena itu, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan publik khususnya menyangkut ke 5 jenis layanan ini bisa datang MPP Kepahiang.

"Untuk tahap awal ini 5 jenis layanan publik sudah siap untuk masyarakat Kepahiang. Jadi masyarakat Kepahiang hanya mendatangi MPP Kepahiang sudah mendapatkan banyak pelayanan publik," kata Elva Mardiana 

Menurutnya, untuk DPM PTSP sendiri di MPP Kepahiang menyediakan layanan perizinan. Selanjutnya, Didukcapil Kepahiang menyediakan layanan Adminduk. Kejari Kepahiang menyediakan layanan pengambilan Tilang, pelayanan program JPN, Jaksa Peluk.

Sementara itu pengadilan Negeri Kepahiang menyediakan layanan Posbakum secara gratis serta layanan BPJS Kesehatan. 

"Jadi mulai hari ini (4 Maret 2024, red) 5 jenis layanan di atas sudah disiapkan untuk masyarakat. Jika nantinya, ada masyarakat yang akan berurusan dengan Kejari Kepahiang, Pengadilan Negeri atau mengurus Adminduk bisa datang ke MPP Kepahiang. Karena di MPP Kepahiang layanan yang dibutuhkan masyarakat sudah tersedia," sampai Ela Mardiana. 

BACA JUGA: Di MPP Kepahiang Disiapkan Pos Bantuan Hukum Gratis

Selain 5 jenis layanan yang sekarang sudah tersedia di MPP Kepahiang, ke depan kemungkinan masih akan ada layanan publik yang akan bergabung. Jadi secara bertahap layanan di MPP Kepahiang akan diupayakan untuk seluruhnya bisa lengkap.

Sehingga masyarakat Kepahiang yang akan mendapatkan layanan publik cukup mendatangi MPP saja dan sudah mendapatkan banyak layanan publik. 

"MPP Kepahiang merupakan upaya Pemkab Kepahiang untuk menyediakan layanan publik bagi masyarakat Kepahiang. Secara bertahap, pelayanan lainnya juga akan bergabung sehingga nantinya seluruh pelayanan cukup di dapatkan di satu tempat saja," demikian Elva Mardiana. 

Berdirinya MPP dalam rangka mewujudkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Di mana masyarakat menuntut pemerintah untuk memberi pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut.

Dengan itupula diterbitkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima. 

Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan