Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Bentuk Pos Pengaduan THR

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si menyampaikan pihaknya akan membentuk pos pengaduan THR.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang diterbitkan 15 Maret 2024 menyebutkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh, wajib dibayarkan paling lama H-7 lebaran. Selain itu pembayarannya wajib dibayarkan sekaligus, artinya tidak boleh dicicil.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memastikan akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR di wilayah Bengkulu. 

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan secara langsung dari gubernur Bengkulu untuk membentuk posko-posko pengaduan/pemantauan yang mengakomodir para karyawan/pekerja di wilayah Bengkulu. 

Pos pemantauan nantinya akan dibentuk di Kantor Disnakertrans, baik di tingkat Provinsi maupun kabuapaten/kota di Provinsi Bengkulu. Namun, secara detail posko tersebut akan dibantuk di mana saja, tapi untuk kepastian masih menunggu arahan gubernur.  

"Jadi posko pemantauan nanti, sifatnya berbentuk konsultasi," kata Syarif.

BACA JUGA:SPBU KM 6,5 Kota Bengkulu Terapkan Pembayaran Non Tunai untuk Pembelian Pertalite Mulai 25 Maret 

Lebih jauh, dengan keberadaan posko pengaduan dan pemantauan THR, nantinya para karyawan, tenaga kerja, atau buruh yang ingin berkonsultasi, dipersilahkan untuk datang ke posko yang disediakan.

"Jika sampai dengan H-7 lebaran para karyawan, tenaga kerja, atau buruh belum menerima (THR, red), bisa berkonsultasi dengan datang langsung di pos tersebut," imbuhnya.

Syarif menegaskan, sesuai edaran yang ada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu diwajibkan untuk membayar THR. Dengan ketentuan, bagi pekerja yang sudah 1 tahun mengabdi di perusahaan, maka wajib dibayar 1 bulan gaji. Untuk itu, jika setelah H-7 tersebut belum juga dibayarkan, maka pihak Disnakertrans akan melakukan pendampingan dan melakukan mediasi ke pihak terkait.

"Surat Edaran Menaker ini, aturan barunya tidak boleh diangsur. Artinya harus dibayarkan sekaligus dan sekali lagi H-7," tegasnya. 

Ditambahkan Syarif, sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu, seluruh perusahaan wajib membayar THR. Apabila tidak dilakukan maka akan menyalahi aturan undang-undang. 

"Kami harap pengusaha dapat merealisasikan THR ini dengan baik. Karena ini bukan tahun pertama, ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahunnya," sampai Syarif.

BACA JUGA:Wacanakan Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Ini Gunanya

Ia berharap, dengan adanya THR yang diberikan, nantinya bisa mengharmonisasi hubungan antara tenaga kerja dan industri. Serta dapat mengakomodir kebutuhan para pekerja/karyawan selama libur lebaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan