Mobnas Kedapatan Angkut TBS Sawit, Ini Penjelasan Kadis Pertanian Kepahiang

MOBNAS : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik mengatakan, kelompok tani penerima hibah mobil memang tanam sawit, terkait langgar pasal hibah pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Versi Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kelompok tani 'Harapan Ite' merupakan kelompok tani yang menjadi penerima hibah mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM SC GLX Nomor Polisi (Nopol) BD 9077 GY. Kelompok tani ini pun disebut memang membidangi perkebunan kelapa sawit. 

Diketahuinya kelompok tani Harapan Ite membidangi perkebunan kelapa sawit, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang belum lama ini. Dengan itupula artinya, disebutkan peruntukan Mobil Dinas (Mobnas) hibah ini mengakut Tandan Buah Segar (TBS) sawit sudah tepat. Ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik, Rabu 20 Maret 2024. 

Dia mengatakan, hibah Mobnas tersebut pada tahun 2014 oleh Pemkan Kepahiang memang untuk kelompok tani. Ketika mobil telah dihibahkan, selanjutnya mobil bisa digunakan untuk aktivitas kelompok tani, apapun bentuk usahanya. Ternyata memang kelompok tani 'Harapan Ite' tanam sawit tapi produksinya masih terbatas. 

"Kelompok tani menerima hibah mobil sebagaian besar membidangi kebun sawit. Namun produksinya masih terbatas sperti 2 -3 ton, sehingga digabungkan dan dijual ke luar Kepahiang. Soal peruntukannya, itu sudah benar," kata Taufik ketika dikonfirmasi Radar Kepahiang.

BACA JUGA:Mobnas Kedapatan Angkut TBS Sawit Terancam Ditarik

Sekarang Dinas Pertanian masih melakukan penelusurusan terhadap dokumen - dokumen hibah ketika tahun 2014. Kelengkapan dokumen hibah dibutuhkan untuk melakukan pengembalian atau alih plat dari merah ke kuning. Karena memang dalam naskah hibah ketika hibah sudah selama 1 tahun dialih pelat dari merah kepada kuning. 

"Kami akan telusuri lagi, tentu ada dokumen yang disiapkan sehingga kelompk tani bisa melakukan itu (Ganti pelat dari merah ke kuning, red)," kata Taufik. 

Terkait kelompok tani yang melenggar pasal hibah, apakah ada sanksi yang diberikan hingga penarikan mobil yang sudah dihibahkan, ditegaskan Taufik, hal tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut.

"Terkait melanggar pasal hibah, kita akan pelajari lebih lanjut," demikian Ir. Taufik. 

Mobnas yang kedapatan mengakut TBS kelapa sawit terancam ditarik oleh Pemkab Kepahiang. Meskipun Mobnas itu, sebelumnya sudah dihibahkan kepada kelompok tani. Terancam ditariknya Mobnas tersebut bukan tanpa dasar, lantaran Mobnas yang dihibahkan tahun 2014 lalu tidak diubah plat menjadi plat kuning. 

Di sisi lain, Mobnas yang sebelumnya kedapatan mengangkut TBS Sawit ini diketahui menunggak pajak selama 7 tahun. Karena bukan lagi tanggung jawab Pemkab Kepahiang, maka Mobnas itu pun menjadi tanggung jawab pemegang hibah untuk membayar pajaknya.

Berdasarkan data Samsat Kepahiang, pajak Mobnas tersebut PKB Pokok sebesar Rp 10.677.000, PKB Denda Rp 2.669.500, SWD Pokok Rp 815.000, dan SWD Denda Rp 440.000, PNBP STNK Rp 200.000, PNBP Plat Rp 100.000, sehingga ditotalkan tunggakan pajak yang harus dibayarkan Rp 14.901.500. 

BACA JUGA:Jumlah Suara Batal Pemilu 2024 di Kepahiang Bisa Dudukkan 3 Dewan, Ini Rinciannya

Berdasarkan surat hibah yang diteken Bupati Kepahiang, Dr. Bando Amin C Kader kala itu. Di tahun 2014, ada 7 Mobnas yang dihibahkan kepada kelompok tani. Yakni Poktan Harapan Ite Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan