Bekali PPL dengan Sertifikasi, Pengalamannya Bisa Jadi Syarat Ikut PPPK
PENYULUH : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menjelaskan, penyuluh pertanian lapangan yang mengantongi sertifikasi berpeluang dapat mengikuti seleksi PPPK meski tidak diselenggarakan di Kabupaten Kepahiang.--DOK/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pertanian memastikan jika sudah membekali sebanyak 79 orang Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dengan sertifikat.
Sertifikat profesi ini, dikatakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik, bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia atau SDM yang ada di Dinas Pertanian, khususnya guna meningkatkan kualitas tugas dan fungsi PPL itu sendiri.
Kemudian guna memberikan pengalaman, karena penyuluh pertanian mempunyai ruang lingkup, tugas, serta tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluh pertanian.
"Karena kegiatan penyuluhan pertanian ini akan memberikan dampak yang luar biasa kepada pelaku usaha bidang pertanian, makanya kita bekali sertifikat profesi. Di mana tahun lalu sebanyak 79 THL PPL sudah kita bekali sertifikat, agar mereka lebih profesional lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan. Sertifikasi ini dapat digunakan sebagai sertifikat pengalaman PPL apabila ingin mengikuti seleksi PPPK," jelas Taufik, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Distan Kepahiang Berharap Kinerja PPL Maksimal Meski Jumlahnya Terbatas
Sertifikat profesi itu, terang Taufik, juga dapat bermanfaat apabila tenaga harian lepas untuk dapat mengikuti sejumlah seleksi, seperti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK baik di dalam atau pun luar daerah nantinya.
Dia juga menjelaskan, terkait potensi pengangkatan penyuluh pertanian lapangan dapat diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan syarat serta ketentuannya, yakni mengikuti tes dan seleksi.
"Menjadi penyuluh pertanian itu tugas dan tanggungjawabnya besar, mereka menyampaikan pesan dan harapan serta menjadi ujung tombak pembangunan pertanian yang ada di garis terdepan, sebagai pendamping petani di lapangan. Terkait dengan pengangkatan PPL menjadi PPPK, kita menunggu ketentuan pemerintah daerah," kata Taufik.
Sementara itu, lanjut Taufik, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang sudah memperbarui surat keputusan penempatan 79 THL PPL yang tersebar pada 8 kecamatan dan 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang. Dirinya berharap, penyuluh pertanian dapat mewujudkan kunci keberhasilan pembangunan pertanian.
"Mengenai ini, semua ada di tangan petani dan penyuluh pertanian sebagai pendamping. Karenanya semua harus siap mendongrak produktivitas pangan," demikian Taufik.