Balap Liar dan Knalpot Brong Paling Banyak Dikeluhkan
KELUHKAN : Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno menyampaikan balap liar dan knalpot brong paling banyak dikeluhkan masyarakat. --GATOT/RK
"Pasang spanduk-spanduk dipenggal-penggal jalan keluar masuk RT atau RW. Misalnya kawasan RT ini akan melaksanakan sanksi sosial atau sanksi adat apabila ada yang menggunakan knalpot brong atau terlibat balap liar. Tempel sebanyak mungkin, karena saya lihat ada beberapa kota itu melaksanakan kebijakan itu dan bisa menekan juga selain dari kami kepolisian yang melaksanakan penindakan secara tegas," tutur Dirlantas Polda Bengkulu.
Pihaknya Ditlantas Polda dan jajarannya sendiri telah melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas terutama balap liar dan pengguna knalpot brong.
"Saya perintahkan kepada para Kasatlantas dan jajaran, bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong kenakan denda maksimal. Denda maksimal itu 2,5 juta untuk balap liar dan 250 ribu untuk knalpot brong. Bahkan bisa dipidana, bisa dihukum pidana," tukasnya.