Pemkab Kepahiang Tanggung Pembiayaan 30.800 PBI BPJS Kesehatan
BPJS : Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan bahwa Pemkab Kepahiang menanggung pembiayaan BPJS penerima bantuan iuran atau PBI warga kurang mampu menggunakan APBD.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu telah dipastikan sudah Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Di mana sudah 96,43 persen atau sebanyak 153.152 penduduk Kabupaten Kepahiang memiliki jaminan kesehatan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara ada 30.800 warga yang mendapatkan JKN dari Pemkab Kepahiang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Adalah pembiayaan ditanggung oleh APBD Kepahiang setiap tahunnya. Demikian disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.Dikatakan Hartono, cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyaiakses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.
"UHC ini upaya pemerintah dalam pembangunan kesehatan, sebagian integral dari pembangunan nasional dan sudah sejalan dengan upaya yang dicanangkan dalam program kerja WHO. Di mana sekarang ini, ya peserta BPJS Kesehatan sudah dipermudah layanannya hanya dengan membawa KTP saja," jelasnya, Sabtu 23 Maret 2024.
"Disamping kepesertaan sudah mencapai 96 persen, ada 30.800 warga Kepahiang juga JKN-nya ditanggung APBD. Jumlah ini juga akan bertambah sesuai dengan kebutuhan penyalurannya," sambung Sekkab Hartono.
Lebih lanjut Sekkab Hartono menyampaikan, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki berkomitmen untuk mencapai UHC agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial.
"Pelayanan kesehatan dilakukan secara komprehensif dengan mengarustamakan pelayanan kesehatan primer. Jadi sebenarnya cakupan kesehatan semesta dinyatakan sudah tercapai jika seluruh penduduk sudah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, tanpa ada terkendala biaya," jelas Sekkab Hartono.
Sekkab Hartono menambahkan bahwa, pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu menjadi salah satu fokus yang terus pemerintah Kabupaten Kepahiang upayakan. Sebagai warga negara yang dilindungi Undang-undang, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan terjamin. Dengan UHC, maka manfaat yang didapat masyarakat adalah keanggotaan BPJS Kesehatan mereka bisa langsung aktif.
"Khususnya untuk warga kurang mampu yang merupakan peserta PBI atau peserta BPJS Kesehatan yang dicover pembiayaannya oleh pemerintah daerah," demikian Sekkab Hartono. (rfm)