BKD Provinsi Bengkulu : Tidak Ada Pengganti Honorer Lulus Pengadaan ASN
PENGGANTI : Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menegaskan tidak ada pengganti honorer yang sudah lulus pengadaan ASN.--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menegaskan tidak ada pengangkatan atau pengganti honorer atau Tenaga Harian Lepas yang telah lulus pengadaan ASN baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Larangan penggantian atau pengangkatan honorer baru tersebut merupakan kebijakan yang telah diserukan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA dan harus ditindaklanjuti oleh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Honorer lulus dalam pengadaan ASN khususnya PPPK, yang bersangkutan belum menerima SK pengangkatan sebagai PPPK. Ketika sudah menerima SK pengangkatan PPPK dan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan arah pimpinan, dalam hal ini Gubernur, OPD tempat yang bersangkutan melaksanakan honor atau tugas tidak boleh mengganti. Artinya tidak boleh diganti atau mengangkat tenaga honor baru," tutur Gunawan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Disisi lain, sesuai dengan kebijakan yang ada, honorer yang lulus pengadaan ASN juga masih berhak untuk mendapatkan gaji hingga SK pengangkatan PPPK diterbitkan.
BACA JUGA:Musim Kemarau Bengkulu di Atas Normal, Wilayah Lainnya??
"Kontrak dan masa perpanjangan honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah dilakukan. Dan mereka sudah menerima gaji atau honorer pada bulan Maret ini dan terkhusus dengan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang honorer lulus dalam pengadaan ASN khususnya PPPK, ini tetap berhak menerima atau tetap dibayarkan untuk gajinya, karena yang bersangkutan belum menerima SK pengangkatan sebagai PPPK," jelas Gunawan.
Lebih jauh disampaikan Gunawan, Gubernur melarang OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menambah atau mengangkat honorer baru. Hal ini sejalan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan honorer ataubTHL di akhir tahun 2024.
"Pak Gubernur melarang bagi OPD yang ada lulus PPPK itu tidak boleh diganti, kecuali ada kebijakan beliau. Ini yang harus diketahui masing-masing OPD," tegas Gunawan.
Menyikapi adanya pernyataan OPD yang menyayangkan tidak adanya pergantian honorer karena telah teranggarkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggran) OPD, Gunawan menegaskan tetap tidak boleh adanya pergantian atau pengangkatan honorer baru.
"Walaupun ada satu atau beberapa honorer yang lulus pengadaan PPPK tenaga pendidikan atau tenaga kesehatan di OPD, ketika sudah diangkat atau ditetapkan dan melaksanakan tugas sebagai PPPK, sesuai arahan pak gubernur tidak boleh diganti, walaupun anggarannya masih tersedia. Karena sesuai dengan surat edaran Kemenpan-RB tidak ada lagi pengangkatan honorer," imbuh Gunawan.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Bolehkan Mobnas Dipakai Mudik dengan Catatan
Kecuali nantinya ada kebijakan dari pimpinan, dalam hal ini gubernur, Gunawan menyebut pengangkatan honorer bisa saja dilakukan.
"Ini namanya himbauan dan larangan dari pimpinan, tentunya kalau itu (pengangkatan) sudah diizinkan pimpinan ya namanya sudah diizinkan. Tetapi sesuai dengan arahan beliau tidak ada dan tidak boleh ada pergantian tenaga honor yang sudah dinyatakan lulus atau melaksanakan tugas sebagai PPPK untuk formasi 2023," tutup Gunawan.