Masing-masing Komisi DPRD Kepahiang Bahas LKPj TA 2023

LKPj : Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE M.Si menyerahkan masing-masing dokumen LKPj Kepala Daerah TA 2023 ke Komisi-komisi DPRD untuk segera dihabas.--REKA/RK
Radarkoran.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang Provinsi Bengkulu siap membahas secara rinci Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang disampaikan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.
Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE M.Si menjelaskan, nantinya LKPj TA 2023 tersebut dibahas satu persatu oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD.
Ini setelah DPRD Kepahiang melaksanakan rapat gabungan komisi yang menyepakati bahwa LKPj dibahas oleh masing-masing komisi, nantinya masing-masing komisi akan membahas laporan keterangan pertanggungjawaban TA 2023 tersebut bersama dengan organisasi perangkat daerah.
"Sebelum DPRD Kepahiang memberikan rekomendasi terhadap LKPj TA 2023, sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban ini akan dibahas oleh masing-masing Komisi. Nanti, komisi-komisi akan membahasnya bersama dengan organisasi perangkat daerah mitra kerja mereka," jelas Andrian.
Agenda pembahasan LKPj tersebut, dijelaskan Andrian akan dijadwalkan sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD atau Banmus yang menyusun agenda rapat kerja dewan setiap bulannya. Biasanya, Rapat Banmus akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan setiap akhir bulan berjalan.
"Kapan jadwal pembahasan LKPjnya, nanti akan diagendakan oleh Banmus, kita pastikan awal April sudah mulai dibahas. Karena akan dibahas terperinci," ujar Andrian.
Andrian menjelaskan, setelah masing-masing Komisi membahas laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2023 tersebut, nantinya DPRD Kepahiang akan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ TA 2023 tersebut. Dia menyebutkan, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal tersebut kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan LKPj terhadap DPRD.
Menurut UU Pemda bahwa LKPj dilakukan sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BACA JUGA:Hasil Kinerja Bupati/Wabup Bisa Dilihat Lewat LKPJ, LPPD dan RLPPD
"Pembahasan LKPj ini merupakan implementasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Andrian.