Pekerjaan di Desa jadi Ilegal, jika Masa Jabatan Habis tapi Tidak Pemilihan BPD

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menegaskan, apabila kedapatan ada desa yang masa jabatan BPD-nya sudah habis, namun tidak melakukan pemilihan ulang, maka sudah bisa dipastikan pekerjaan yang dilaksanakan dianggap ilegal. --DOK/RK

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib dilaksanakan. Sebab, masa jabatan BPD di sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang tahun 2024 ini sudah memasuki masa akhir dan sudah seharusnya dilakukan pemilihan ulang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menegaskan bahwa jika kedapatan ada desa yang masa jabatan BPD-nya sudah habis, namun tidak melakukan pemilihan ulang, maka sudah bisa dipastikan pekerjaan apapun yang dilakukan oleh desa yang bersangkutan akan dianggap ilegal atau melanggar hukum. 

Lantaran keberadaan BPD di desa, selain untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, juga berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

"Kalau tidak melakukan pemilihan ulang, berarti tidak ada BPD-nya, karena BPD yang lama masa jabatannya sudah habis. Kalau tidak ada BPD di desa, artinya pekerjaan apapun yang dilaksanakan pemerintah desa bersangkutan dianggap ilegal," ujar Iwan, Jum'at 29 Maret 2024.

BACA JUGA:Keterbatasan Dana, Banyak Desa di Kepahiang Lakukan Pemilihan BPD dengan Cara Ini

Lebih lanjut dikatakannya, untuk melakukan sebuah pekerjaan, pemerintah desa wajib berkoordinasi dengan BPD sebelum pekerjaan tersebut dilakukan. Karena BPD juga memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, memberikan kemudahan tersendiri bagi masyarakat desa yang hendak menyalurkan aspirasinya untuk kemajuan desa.

"Jadi urutannya itu, BPD menampung aspirasi masyarakat di desa, kemudian meneruskannya kepada Kades untuk dijadikan usulan rancangan kerja. Jika disepakati, baru pekerjaan itu bisa dilakukan. Kalau Kades memutuskan sendiri, ya tidak bisa. Sama seperti di tingkat daerah, eksekutif tak bisa bertindak sepihak tanpa ada kesepakatan bersama legislatif," papar Iwan.

Terkait mekanisme pemilihan BPD, Iwan mengatakan bahwa hal ini akan diserahkan langsung kepada masing-masing desa penyelenggara. Bahkan dalam hal penganggaran dana pemilihan BPD, sama sekali tidak ditentukan, sebab pemerintah desa bebas menetapkannya sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Berdasarkan pengajuan yang pihaknya terima, lanjut Iwan lagi, dari masing-masing desa, ada desa yang hanya menganggarkan Rp 5 juta saja untuk kepentingan pemilihan BPD. Namun ada pula desa yang mengalokasikan dana pemilihan BPD hingga Rp20 juta.

BACA JUGA:Pilih Anggota BPD, Warga Desa Pagar Agung Tentukan Pilihan Secara Langsung

 "Ada yang cuma menganggarkan dana pemilihan BPD Rp 5 juta dan ada juga yang menganggarkannya Rp 20 juta. Berapa pun itu, kita harap agar disesuaikan dengan kebutuhan saja," demikian Iwan.

Tag
Share