Keterbatasan Dana, Banyak Desa di Kepahiang Lakukan Pemilihan BPD dengan Cara Ini

WAKIL : Proses pemilihan BPD secara langsung melalui perwakilan di salah satu desa yang berada di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.--RYAN/RK

Radarkoran.com - Puluhan desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan menggelar pemilihan ulang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ada pula di antaranya sudah melaksanakannya. Pemilihan dilakukan lantaran masa jabatan BPD di masing-masing desa tersebut akan berakhir tahun 2024 ini. 

Terhitung hingga Kamis 28 Maret 2024, sudah ada beberapa desa yang telah melaksanakan pemilhan BPD. Metode pemilihan BPD ini, dari pantauan langsun wartawan Radarkoran.com, sejumlah desa yang telah menyelenggarakan pemilihan, mengunakan metode pemilihan secara langsung dengan perwakilan. 

Seperti disampaikan oleh Kepala Desa Limbur Lama, Fauzi. Kades di wilayah Kecamatan Bermani Ilir ini menerangkan, tidak lama lagi pihaknya juga akan melaksanakan pemilihan BPD. Lantaran keterbatasan dana, pihaknya akan menyelenggarakan pemilihan secara langsung melalui perwakilan seperti kebanyakan desa yang sudah melaksanakan pemilihan BPD.

"Ya rencananya dalam waktu dekat ini kami juga menyelenggarakan pemilihan BPD, karena masa jabatan anggota lama juga sudah mau berakhir. Metode pemilihan rencananya secara perwakilan. Yakni 1 KK ditunjuk untuk 1 orang yang akan mewakili sebagai pemilih. Itu karena keterbatasan dana kami, yang didanai oleh ADD," terang Kades Fauzi.

BACA JUGA:Pilih Anggota BPD, Warga Desa Pagar Agung Tentukan Pilihan Secara Langsung

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH juga menjelaskan, proses pemilihan BPD mirip seperti jalannya proses Pemilu pada tingkat daerah atau nasional. Namun pemilihan juga bisa melalui sejumlah mekanisme yang berlaku.

"Prosesnya hampir sama seperti Pemilu, ada pendaftaran, pemilihan, pemungutan suara, dan lain-lain. Jadi jika berminat, silahkan ikuti aturan paling awal, yaitu pendaftaran atau pencalonan diri," ujar Iwan. 

Nah bagi yang belum faham, ada beberapa proses yang harus dilalui untuk menjadi BPD ini. Berikut ulasannya:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Berusia paling rendah 20 tahun pada saat pendaftaran, serta sudah menikah atau pernah menikah.

4. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat.

5. Bukan bagian dari perangkat desa.

6. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan