Keterbatasan Dana, Banyak Desa di Kepahiang Lakukan Pemilihan BPD dengan Cara Ini

WAKIL : Proses pemilihan BPD secara langsung melalui perwakilan di salah satu desa yang berada di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.--RYAN/RK

7. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang lainnya.

8. Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya.

9. Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian.

BACA JUGA:12 Desa di Kecamatan Ujan Mas Akan Gelar Pemilihan BPD

10. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

11. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan.

14. Memenuhi kelengkapan administrasi.

Bukan cuma persyaratan saja, calon anggota BPD juga wajib menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi yang meliputi:

1. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD.

2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup.

3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup.

4. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup.

5. Foto copy KTP.

6. Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang.

7. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan