Jelang Lebaran, Diperkirakan Ada 7 Desa Lagi di Kepahiang Cairkan ADD/DD

ADD/DD : Pengajuan usulan pencairan ADD/DD Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan verifikasi oleh Dinas PMD dan pihak kecamatan.--EPRAN/RK

mengingatkan, setiap bulannya proses pengajuan pembayaran Siltap Kades, serta perangkat desa termasuk BPD, diajukan pemerintah desa masing-masing.

Sedangkan syarat yang harus dilengkapi di antaranya, surat pengantar dari kepala desa terkait penyaluran Siltap Kades dan perangkatnya termasuk BPD. Selain itu juga diwajibkan melampirkan rincian Siltap Kades, perangkat desa, dan BPD setiap bulan berjalan.

Tag
Share