Di Kepahiang Menara Telekomunikasi Hanya Beri Kontribusi PBB Saja

PBB : Salah satu keberadaan tower telekomunikasi di Kabupaten Kepahiang yang hanya ditarik retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja.--REKA/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sejauh ini tidak dapat menarik retribusi menara telekomunikasi dijadikan sebagai pendapatan daerah dari sektor pajak pengendaliannya. Ini disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni,S.Sos MM melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah, SE M.Ap.

Dia menjelaskan, sesuai dengan regulasi terbaru Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD, pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihapuskan.

Dipaparkan, Undang-undang HKPD berlaku terhitung Januari 2022 yang sekaligus mencabut UU Nomor 28/2009 tentang PDRD. Sehingga keberadaan tower telekomunikasi saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, hanya memberikan kontribusi pajak bumi dan bangunan atau PBB saja.

"Dari turunan regulasi sebelumnya juga di tingkat daerah, Perda belum mengatur terkait dengan pajak pengendalian menara telekomunikasi ini. Apalagi dengan adanya Undang-undang HKPD, sehingga dalam revisi pajak daerah dan retribusi daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, tidak mengatur terkait pajak pengendalian tower telekomunikasi. Sehingga karena tidak adanya regulasi tersebut daerah tidak dapat menarik retribusi dari pengendaliannya," jelas Amarullah, Jum'at 05 April 2024.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Ingatkan Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 Menara Telekomunikasi

Namun demikian, dari keberadaan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Kepahiang, dijelaskan Amarullah, Pemerintah Kabupaten berdasarkan ketentuan Perda hanya dapat menarik PBB dari tower telekomunikasi itu. Yakni ada 12 titik tower telekomunikasi yang dikelola oleh PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk atau TBIG. Di mana keharusan pembayaran PBB-nya pada daerah hanya Rp 16,8 juta per tahunnya.

"Dalam perjalannya, perusahaan ini menunggak pajak bumi bangunan atau PBB tower telekomunikasi. Namun setelah kita berikan teguran, baik lisan maupun tulisan, perusahaan terkait sudah mulai mengangsur tunggakan PBB-nya," ucap Amarullah.

Dia menambahkan, hasil koordinasi pihaknya pada perusahaan terkait kendala tertunggaknya PBB tower telekomunikasi tersebut, lantaran ada pergantian PIC perusahaan. Namun yang pasti, kata Amarullah, pihaknya berharap perusahaan bersangkutan dapat membayar tunggakan PBB tower telekomunikasi.

BACA JUGA:BKD Yakin Tercapai, Pemkab Kepahiang Patok Target PAD PBB-P2 Rp 1,8 Miliar

"Yang jelas kini tunggakan PBB tower telekomunikasi tersebut sudah berprogres pelunasannya, sudah ada niatan untuk mengangsur tunggakan," demikian Amarullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan