BKD Yakin Tercapai, Pemkab Kepahiang Patok Target PAD PBB-P2 Rp 1,8 Miliar

PAD : Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menyampaikan, tahun ini PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan ditargetkan Rp 1,8 miliar.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu tidak mematok tinggi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun anggaran 2024 ini. Yakni, tetap Rp 1,8 miliar sama seperti tahun sebelumnya. Tetapi dari patokan target tersebut, pada tahun sebelumnya pendapatan asli daerah overtarget.

Diketahui, PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan, pedesaan perkotaan yang didapat tahun lalu senilai Rp 2 miliar lebih. Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap beberapa waktu lalu.

"Pemerintah Kabupaten Kepahiang mematok PAD untuk sektor PBB-P2 senilai Rp 1,8 miliar, nilai target ini akan naik pada saat perubahan nanti. Tapi, kita sangat meyakini dan optimis bahwa pendapatan asli daerah PBB-P2 ini akan melebihi target lagi seperti tahun lalu," jelas Amarullah.

Dijelaskan Amarullah, meningkatnya pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 itu tak lain karena upaya-upaya yang dilakukan organisasi perangkat daerah tersebut. Seperti pendistribusian lebih cepat surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) langsung ke kecamatan-kecamatan dan didistribusikan ke masing-masing desa, dengan upaya jemput bola tersebut menurutnya peningkatan pembayaran pajak bumi dan bangunan cepat terlaksana.

BACA JUGA:Regulasi PDRD Akan Dongrak PAD di Kepahiang

"Kemudian, daerah sudah menerapkan pembayaran pajak daerah tersebut pajak bumi dan bangunan, pedesaan perkotaan melalui aplikasi pajak daerah. Sehingga masyarakat sudah bisa membayar PBB-P2 dengan mudah melalui layanan elektronik," terang Amarullah.

Di sisi lain, dijelaskannya Pemerintah Kabupaten terus berupaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, salah satunya meningkatkan target penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dengan memperluas objek pajak melalui sinkronisasi peta bidang tanah.

"Sinkronisasi peta ini bertujuan memudahkan petugas untuk mengecek kepemilikan atau sertifikat yang dijadikan objek pajak PBB-P2. Jika data sudah sinkron, saat terjadi pemisahan sertifikat kepemilikan tanah, data di nomor objek pajak sudah bisa langsung terpisah," jelas Amarullah.

Untuk diketahui, salah satu jenis  Pajak Daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terutangnya Pajak Bumi dan Bangunan dikarenakan adanya kepemilikan hak, penguasaan dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan.

Mengacu pada Pasal 1 ayat angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah & Retribusi Daerah), PBB P2 merupakan Pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, namun terkecuali untuk kawasan yang digunakan sebagai tempat untuk kegiatan usaha dalam bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

BACA JUGA:DPRD Dorong Langkah Strategis Peningkatan PAD Melalui Pajak Alat Berat

Objek PBB P2 disesuaikan dengan sektornya merupakan bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan. Contohnya seperti sawah, rumah, apartemen, hotel, rumah susun, pabrik tanah kosong dan yang lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, ada besaran tarif yang ditetapkan untuk PBB P2 ini yaitu maksimal sebesar 0,3 persen. 

Namun, baru- baru ini telah diubah mengacu pada Pasal 41 UU HKPD, Besarnya tarif PBB P2 paling tinggi ditetapkan sebesar 0,5 persen. Sementara itu, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif untuk lahan yang lainnya yang ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda masing-masing daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan