DPRD Dorong Langkah Strategis Peningkatan PAD Melalui Pajak Alat Berat
KUNJUNGAN : Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ke Samsat Kota Depok beberapa waktu lalu dalam upaya mencari langkah strategis peningkatan PAD.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - DPRD Provinsi Bengkulu mendorong perumusan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari telah ditetapkannya Hak Keuangan Daerah (HKD) dan peraturan daerah yang baru berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dalam meningkatkan pemahaman tentang HKD dan peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, baru-baru ini Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Samsat Kota Depok.
"Pada kunjungan di kantor Samsat kota Depok, komisi II ingin mencari ruang-ruang setelah adanya penetapan HKD atau hak keuangan daerah di undang-undang HKD serta Perda kita tentang PDRB atau Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita terus mencari formulasi formulasi beberapa daerah yang meningkat pendapatannya setelah adanya peraturan perundang-undangan tentang hak keuangan daerah dan peraturan daerah- peraturan daerah yang sudah mulai berlaku sejak Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tutur Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.
Usin menyebut, salah satu opsi atau aspek yang menjadi sasaran dalam peningkatan pendapatan daerah yakni penerapan Pajak Alat Berat (PAB). Pajak sektor ini kedepannya akan dioptimalkan sebagai pendapat asli daerah.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD dari Pajak Alat Berat
"Untuk pajak alat berat atau PAB ini, bagaimana pemerintah daerah provinsi bisa segera mengidentifikasi berapa alat berat yang ada di Provinsi Bengkulu, kemudian siapa yang memiliki objek-objek pajak alat beratnya dan siapa yang menguasai. Karena kita banyak tambang batu bara dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di perkebunan di kontraktor yang menggunakan menggunakan alat berat," sampai Usin.
Lebih jauh, dengan pengidentifikasian alat berat yang ada di wilayah Bengkulu, nantinya akan dioptimalkan penerpan regulasi yang ada, terutama terkait dengan pemungutan pajak yang dilakukan.
BACA JUGA:AJI Bengkulu Berikan Pelatihan Jurnalis Hadapi Kekacauan Informasi
"Alat berat harus diketahui milik siapa, apa pajaknya sudah dibayar atau belum, dikuasai oleh siapa. Masih dikuasai ini apakah di rental atau disewa, hah penyewa itu juga harus membayar pajak alat beratnya yang beroperasi di perusahaannya atau di daerahnya. Nah ini yang akan kita rekomendasikan ke BPKD untuk peningkatan pendapatan," tutup Usin.