Pemkab Kepahiang Ingatkan Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 Menara Telekomunikasi

PAD : Kepala Bidang Pendapatan pada BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE mengatakan bahwa tower telekomunikasi hanya ditarik PAD PBB saja.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan atau PBB-P2 yang dibebankan kepada pengusaha menara telekomunikasi.

Pasalnya, hanya satu-satunya retribusi yang bisa ditarik dari menara telekomunikasi adalah PBB-P2, sedangkan tidak pada retribusi pengendaliannya.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah, SE M.Ap menjelaskan, sesuai dengan regulasi terbaru Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD, pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihapuskan.

Dia menjelaskan, Undang-undang HKPD berlaku terhitung Januari 2022 yang sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD.

BACA JUGA:Aturan HKPD Dongrak PAD Daerah, Sejumlah Usaha Wajib Setorkan Pajak

"Dari turunan regulasi sebelumnya juga ditingkat daerah yaitu Perda belum mengatur terkait dengan pajak pengendalian menara telekomunikasi ini, apalagi dengan adanya Undang-undang HKPD. Sehingga dalam revisi pajak daerah dan retribusi daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengatur terkait pajak pengendalian tower telekomunikasi. Karena tidak adanya regulasi tersebut, daerah tidak dapat menarik retribusi dari pengendaliannya," jelas Amarullah.

Namun demikian, dari keberadaan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Kepahiang, dijelaskan Amarullah, Pemkab Kabupaten berdasarkan ketentuan Perda hanya dapat menarik PBB-P2 dari tower telekomunikasi itu.

Sementara di Kabupaten Kepahiang sendiri ada 12 titik tower telekomunikasi yang dikelola oleh PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk atau TBIG. Di mana keharusan pembayaran PBB-P2-nya pada daerah Kkisaran Rp 16,8 juta per tahun.

"Ke 12 titik tower telekomunikasi tersebut wajib membayarkan retribusi PBB-P2 setiap tahunnya, itu sudah sesuai dengan ketentuannya," kata Amarullah.

BACA JUGA:PAD Pajak Daerah di Kepahiang Meningkat jadi Rp 8,3 Miliar

Berdasarkan poin-poin di atas, sambung Amarallah, untuk dapat memungut retribusi menara telekomunikasi, Perda PDRD harus menyesuaikan ketentuan retribusi menara telekomunikasi dengan keputusan MK, tidak bisa direvisi hanya dengan menggunakan Perbup.

"Kita berharap kejadian menunggaknya PBB-P2 menara telekomunikasi di daerah kita, tidak terulang lagi seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Amarullah.

Di sisi lain, dia berharap partisipasi organisasi perangkat daerah lainnya untuk melakukan monitoring langsung di sejumlah desa-desa dan sudah menyiapkan langkah pendataan ulang dan penertiban kembali seluruh tower telekomunikasi seluler dan tower wifi yang beroperasi.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pebisnis tower, baik seluler maupun bisnis tower wifi untuk melengkapi segala bentuk perizinan dan juga mematuhi serta mentaati seluruh regulasi yang ada, jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan