Tambah Libur Lebaran, ASN Siap-siap Disanksi

SANKSI : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S. Sos, M.AP memastikan ASN yang tambah libur lebaran akan diberikan sanksi.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Jajaran ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu diingatkan untuk tidak menambah libur lebaran Idul Fitri 2024. ASN yang menambah libur lebaran dipastikan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui jika pemerintah sudah menetapkan hari libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah bagi (ASN). Ketentuan libur tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. 

Berdasarkan Keppres tersebut, untuk cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS selama empat hari kerja, terhitung mulai pada  tanggal 8, 9, 12, dan  15 April 2024. Artinya,  Selasa 16 April 2024, seluruh ASN sudah masuk kembali. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S. Sos, M.AP, meminta dan mengingatkan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar masuk tepat waktu dan tidak menambah waktu libur. Pada  16 April 2024 para ASN sudah bisa menjalankan aktivitas bekerja seperti biasa. 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Catat Ada Peningkatan Konsumsi BBM Saat Libur Lebaran

"Di hari pertama harus masuk semua dan nanti akan dilakukan sidak. Ketika sudah jadwalnya masuk kerja, maka wajib masuk kerja,'' tegas Gunawan.

Lebih jauh Gunawan mengatakan, jika ada ASN yang tidak mengikuti dan mentaati ketentuan cuti lebaran 2024, maka nantinya akan diberikan sanksi oleh pihak Pemprov.

''Apabila tetap dilanggar, maka sanksi akan diberlakukan,'' katanya.

Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak taat aturan nantinya akan dipilah terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika sudah, maka mulailah diberikan sanksi dari sanksi ringan hingga berat dengan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Untuk kategori sanksi berat yang paling berat diberikan bagi pelanggar aturan  yakni pemberhentian. Sementara untuk kategori ringan teringan yakni hanya berupa teguran atau sanksi lisan.

BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Maret 2024 Mengalami Penurunan

''Ketika tidak melakukan pelanggaran dan dianggap masih ringan, nah kategori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," demikian Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan